Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menemukan harga Minyakita dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) saat melakukan inspeksi di Pasar Rawamangun, Jakarta Timur, pada Rabu (24/12/2025). Ia mendapati dua kios menjual minyak goreng kemasan tersebut seharga Rp 16.000 per liter, melampaui HET yang ditetapkan pemerintah.
Rizal menjelaskan bahwa HET Minyakita yang ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) adalah Rp 15.700 per liter. Temuan ini bukan yang pertama, karena Menteri Pertanian yang juga Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebelumnya juga menemukan harga serupa di Pasar Wonokromo.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
“Minyakita ini ada temuan, tadi di Pasar Rawamangun termasuk temuan Bapak Menteri Pertanian, selaku Kelapa Bapanas di Pasar Wonokromo menemukan harganya Rp 16.000/liter. Nah ini melebihi HET, yang mana HET dijelaskan sesuai ketentuan dan di sini sudah tertulis Rp 15.700/liter,” kata Rizal usai pengecekan harga pangan di Pasar Rawamangun dan Pasar Induk Cipinang.
Menyikapi temuan tersebut, Rizal mendesak agar dua kios di Pasar Rawamangun segera menurunkan harga Minyakita sesuai HET. Ia juga meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk menindaklanjuti dan mengusut tuntas oknum di balik kenaikan harga komoditas ini.
“Kalau memang pengecernya yang nakal, ya pengecernya diberikan sanksi. Namun apabila yang nakal itu distributor, ya distributor yang diberikan sanksinya,” tegasnya.
Saat berdialog dengan pedagang, Rizal menanyakan alasan penjualan Minyakita di atas HET. Pedagang beralasan harga Rp 16.000 per liter lebih memudahkan dalam pengembalian uang kepada konsumen dibandingkan harga Rp 15.700 per liter.
Rizal menolak alasan tersebut dan menegaskan pentingnya mematuhi HET. “Saya tanya kenapa jualnya Rp 16.000/liter, alasannya cari kembalianya sudah kalau kembali Rp 300. Untuk itu saya bilang nggak boleh, yang namanya HET harus disesuaikan dengan aturan pemerintah yaitu Rp 15.700/liter. Lalu saya bilang, ibu kasih bonus aja, ibu kasih cabai, atau kecap yang harganya Rp 300,” jelasnya.
Mulai tahun depan, Perum Bulog akan mendapatkan penugasan dari Kementerian Perdagangan untuk menyalurkan Minyakita langsung ke pengecer. Penugasan ini melibatkan Bulog dan ID Food untuk mendistribusikan 35% dari total pasokan Minyakita.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat intervensi harga langsung ke pasar dan memutus mata rantai distribusi yang panjang. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.






