Nasional

Dirjen Bimas Islam: Masa Kritis Pernikahan Terjadi pada 5-10 Tahun Pertama, Angka Perceraian Tetap Mengkhawatirkan

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama, Abu Rokhmad, menyoroti masa kritis dalam ikatan pernikahan yang kerap terjadi pada rentang 5 hingga 10 tahun pertama. Pernyataan ini muncul di tengah angka kasus perceraian di Indonesia yang, meski fluktuatif, tetap berada di level mengkhawatirkan.

Angka Perceraian Tetap Tinggi

Sepanjang tahun 2025, isu keretakan rumah tangga terus menjadi sorotan publik, melibatkan berbagai kalangan mulai dari figur publik hingga pejabat. Fenomena ini tidak hanya sebatas pemberitaan, namun juga tercermin dari data perkara yang masuk ke Pengadilan Agama.

Baca artikel informatif lainnya di Mureks melalui laman mureks.co.id.

Menurut Abu Rokhmad, data kasus perceraian menunjukkan dinamika yang patut diwaspadai. Setelah mencapai puncaknya dengan 499.442 perkara pada tahun 2022, angka perceraian sempat menurun menjadi 463.955 kasus di tahun 2023, dan 394.627 kasus pada tahun 2024. Hingga Desember 2025, Mureks mencatat bahwa sebanyak 394.608 kasus telah terdaftar di meja hijau.

Meskipun secara statistik terlihat ada sedikit penurunan, Abu Rokhmad menegaskan bahwa angka perceraian di kisaran 390 ribu per tahun tetap menjadi “alarm bagi ketahanan keluarga di Indonesia.”

Faktor Pemicu Perceraian: Ekonomi hingga Perselingkuhan

Dari analisis ratusan ribu kasus perceraian, Bimas Islam mengidentifikasi beberapa faktor fundamental yang paling sering menjadi pemicu perpisahan. Abu Rokhmad menjelaskan, “Perceraian disebabkan oleh tiga hal tertinggi: pertama tentu masalah ekonomi, kedua masalah percekcokan terus menerus, ketiga masalah perselingkuhan. Yang keempat KDRT, kelima lain-lain.”

Ia menambahkan, hasil riset putusan pengadilan agama menunjukkan bahwa tiga alasan utama yang paling berpeluang dikabulkan adalah “perselingkuhan, kedua soal KDRT, ketiga soal cekcok.”

Menanggapi poin “cekcok,” praktisi psikolog klinis Denrich Suryadi berpendapat bahwa komunikasi yang buruk seringkali menjadi penyebab utama keretakan. Menurut Denrich, perceraian umumnya terjadi karena “kombinasi faktor psikologis di dalam hubungan (komunikasi, komitmen, konflik), bukan sekadar alasan tunggal.”

Masa Kritis 5-10 Tahun Pertama Pernikahan

Temuan penting lain dari riset Bimas Islam adalah identifikasi periode paling rawan perceraian. “Risetnya mengatakan bahwa lima tahun pertama usia nikah adalah critical time terjadinya perceraian. Sekitar 5-10 tahun sebenarnya kalau mau diperpanjang. Ini waktu-waktu kritis terjadinya perceraian,” ujar Abu Rokhmad.

Dampak Perpisahan Tokoh Publik terhadap Keputusan Perceraian

Mengenai apakah keputusan perceraian dipengaruhi oleh perpisahan yang dipertontonkan oleh tokoh publik, Abu Rokhmad memberikan pandangan yang hati-hati. Ia menyatakan, “Keputusan keluarga untuk berpisah dengan istri atau suaminya memang saya kira dipengaruhi oleh banyak faktor. Faktor yang pertama ya, faktor individu masing-masing.”

Ia melanjutkan, “Dalam memutuskan itu, suami dan istri memiliki banyak sekali pertimbangan, termasuk pengaruh-pengaruh dari eksternalnya. Apakah dari, misalnya, keluarga atau juga dari berita-berita yang beredar di luar, khususnya menyangkut publik-publik figur yang dianggap begitu mudahnya memutuskan untuk berpisah dengan istri atau suaminya seperti tanpa beban, tanpa beban yang berarti, seperti tidak ada masalah berpisah, enjoy saja.”

Abu Rokhmad bahkan pernah menyaksikan fenomena di media sosial. “Saya pernah menyaksikan di media sosial, TikTok, ketika dia selesai dari pengadilan agama, kemudian diputuskan cerainya oleh hakim, itu dia seperti bersyukur ‘Alhamdulillah sudah selesai’, dan seterusnya.” Namun, ia tidak bisa memastikan dampak langsungnya. “Saya kira itu faktor-faktor eksternal yang, saya tidak bisa mengatakan apakah berpengaruh langsung atau tidak [kepada pengikutnya]. Karena itu sekali lagi berpisah atau mempertahankan ikatan keluarga itu sangat tergantung oleh para pelakunya.”

Perceraian dalam Perspektif Islam: Halal Namun Dibenci

Dalam ajaran Islam, perceraian dipandang sebagai jalan terakhir. Abu Rokhmad mengutip sabda Nabi Muhammad SAW, “satu perkara yang halal, boleh dilakukan tetapi dibenci oleh Allah itu adalah talak atau perceraian. Jadi halal tetapi dibenci.”

Oleh karena itu, perpisahan dalam keluarga harus dilihat sebagai “betul-betul jalan terakhir yang tidak ada lagi jalan lain kecuali itu. Emergency exit. Betul-betul merupakan emergency exit yang memang diberikan oleh agama kepada suami dan istri yang halal, boleh dipilih, tetapi dibenci oleh Allah SWT.”

Upaya Bimas Islam Wujudkan Keluarga Sakinah

Menyikapi tingginya angka perceraian, Bimas Islam melalui Direktorat Bina Kantor Urusan Agama dan Keluarga Sakinah, menjalankan berbagai program untuk mewujudkan keluarga sakinah. Program-program tersebut meliputi:

  • Bimbingan Pranikah: Ditujukan bagi remaja usia sekolah dan remaja usia nikah. Materi yang diberikan mencakup pengetahuan dasar perkawinan, syarat dan rukun perkawinan dalam Islam, cara menyelesaikan masalah, hubungan calon suami-istri, hingga kesehatan reproduksi.
  • Bimbingan Perkawinan (Binwin): Wajib diikuti oleh semua calon pengantin. Ini merupakan penguatan dan pendalaman dari bimbingan pranikah, fokus pada pemahaman perkawinan, membangun keluarga bahagia, menyelesaikan masalah, dan manajemen keuangan keluarga.
  • Bimbingan Pasca-Akad Nikah: Dilakukan oleh penyuluh agama yang dapat mengunjungi pengantin baru atau mengadakan penyuluhan di majelis taklim, kampung, atau masjid.

Selain itu, Bimas Islam juga melakukan pemberdayaan ekonomi umat berbasis Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memperkuat bimbingan pasca-akad nikah. “Biasanya persoalan yang paling besar itu masalah ekonomi. Jadi kami datang kepada pengantin baru, kami bisa ikut membantu mencarikan jaringan-jaringan filantropi Islam; apakah melalui Baznas atau melalui Laz untuk bisa carikan informasi, misalnya, ada bantuan modal kerja atau bantuan alat kerja untuk keluarga tersebut agar ekonominya terbantu,” jelas Abu Rokhmad.

Program lain yang digalakkan adalah “Tepuk Sakinah,” sebuah metode sederhana untuk membekali keluarga agar “menjaga ikatan yang kokoh, saling hormat-menghormati, saling mencintai, kemudian musyawarah.”

Bimas Islam: Keluarga sebagai Pusat Peradaban Bangsa

Meskipun pencatatan perceraian berada di ranah Mahkamah Agung, Bimas Islam menegaskan komitmennya untuk tidak lepas tanggung jawab dalam pembinaan rumah tangga. “Bimas Islam itu melakukan pencatatan [pernikahan dan perceraian], kemudian melakukan pembinaan-pembinaan terkait dengan keluarga sakinah di satu sisi. Tetapi perceraian itu adanya di Mahkamah Agung,” kata Abu Rokhmad.

Ia melanjutkan, “Kami terus berusaha memaksimalkan, mengoptimalkan pembinaan keluarga sakinah menjadi satu tugas dan fungsi yang wajib kami lakukan, sebab kami sadar betul bahwa semuanya itu tergantung dari keluarga.”

Visi besar Bimas Islam adalah menjadikan keluarga sebagai fondasi. “Kalau keluarga itu baik-baik saja maka lingkungan sekitarnya juga akan baik-baik saja, nanti secara skala yang lebih luas negara juga akan baik. Kalau keluarganya sejahtera, ya lingkungannya akan sejahtera, kemudian negaranya juga akan sejahtera. Kami ingin menjadikan keluarga itu sebagai pusat pembinaan peradaban bangsa menuju Indonesia Emas 2045.”

Mureks