Nasional

Pengacara Keluarga Arya Daru: “Penyelidikan Kematian Diplomat Kemlu Penuh Kejanggalan, Wanita V Harus Diperiksa”

Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan. Keputusan ini menuai kekecewaan mendalam dari pihak keluarga yang menilai masih banyak kejanggalan belum terungkap. Penasihat hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, menegaskan adanya “pintu masuk” penting yang seharusnya bisa dimanfaatkan polisi untuk mengungkap misteri di balik kematian Arya Daru.

“Waktu audiensi (dengan pejabat Polda Metro Jaya), kami juga menyatakan, ketika kami mendengar adanya masalah check-in, kami bilang kepada pihak penyelidik ini adalah pintu masuk masalah check-in 24 kali itu, untuk bisa mengetahui siapa berbuat apa dalam peristiwa ini karena dalam peristiwa-peristiwa kematian secara tidak wajar atau misterius itu selalu dicari orang terdekat sebelum almarhum meninggal,” ujar Nicholay Aprilindo, Jumat (9/1).

Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id

Arya Daru diketahui meninggal dunia pada 8 Juli 2025. Namun, sehari sebelumnya, tepatnya pada 7 Juli, almarhum sempat berada di sebuah hotel bersama seorang wanita berinisial V dan seorang pria berinisial D. Nicholay menekankan pentingnya pendalaman terhadap wanita berinisial V, terutama mengingat catatan Mureks menunjukkan adanya check-in sebanyak 24 kali bersama wanita tersebut.

“Nah, itu dikembangkan, diperdalam, apalagi dengan check-in 24 kali bersama wanita berinisial V pemeriksaan terhadap wanita berinisial V itu harus diperdalam dan dikembangkan. Apakah ada kaitannya dengan kematian ini? Atau ada benang merahnya dengan kematian ini?” tegas Nicholay.

Sederet Kejanggalan Lain yang Disoroti Keluarga

Selain isu wanita berinisial V, pihak keluarga melalui penasihat hukumnya juga menyoroti beberapa kejanggalan lain dalam proses penyelidikan. Salah satunya adalah mengenai barang bukti lakban yang disebut tidak pernah dihadirkan dalam pemeriksaan. Nicholay mengungkapkan bahwa lakban tersebut langsung digunting saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

“Sampai sekarang tidak diketahui di mana barang bukti itu. Yang dihadirkan adalah lakban baru yang diambil atau diserahkan oleh istri almarhum kepada penyelidik waktu itu,” jelasnya.

Kejanggalan lain yang menjadi pertanyaan besar adalah temuan empat sidik jari di kamar kos Arya Daru di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat. Dari empat sidik jari tersebut, hanya satu yang teridentifikasi milik almarhum. Tiga sidik jari lainnya dinyatakan tidak bisa diidentifikasi karena rusak.

“Pertanyaan kami, dalam locus yang sama dan tempus yang sama, kenapa satu bisa teridentifikasi, tiga tidak? Padahal itu dalam ruangan yang sama, ruangan ber-AC, alasan mereka kan waktu itu menyatakan bahwa faktor cuaca, loh, itu dalam kamar, faktor cuaca bagaimana? Kan masih janggal ini,” kata Nicholay, mempertanyakan alasan kepolisian.

Pernyataan kepolisian yang menyimpulkan Arya Daru meninggal karena bunuh diri juga dibantah keras oleh pihak keluarga. Nicholay menyebutkan bahwa dokter forensik tidak dapat memberikan jawaban pasti terkait luka memar akibat kekerasan benda tumpul yang ditemukan pada tubuh almarhum, apakah itu akibat benda tumpul yang aktif menghantam atau korban menghantamkan diri ke benda tumpul.

“Dan itu luka memar akibat kekerasan benda tumpul, kami tanyakan kepada itu. Benda tumpul itu aktif atau pasif? Artinya, aktif itu benda tumpul itu dihantamkan ke tubuh korban. Itu aktif ya. Atau pasif korban menghantamkan diri ke benda tumpul. Nggak bisa dijawab oleh dokter forensik waktu itu,” ujarnya.

Menyikapi penghentian penyelidikan ini, pihak keluarga Arya Daru Pangayunan saat ini tengah berdiskusi dengan penasihat hukum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Kami masih upaya hukum lanjutan. Nanti kami kabari,” pungkas Nicholay, menegaskan penolakan keluarga terhadap kesimpulan polisi yang menyatakan tidak ada keterlibatan orang lain dalam kematian Arya Daru.

Mureks