Keuangan

Bus Cahaya Trans Tak Laik Jalan, Kemenhub Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Semarang yang Tewaskan 16 Orang

Sebuah bus pariwisata Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV mengalami kecelakaan maut di simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, pada Senin dini hari, 22 Desember 2025. Insiden tragis ini merenggut 16 korban jiwa dan menyebabkan satu orang luka ringan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan bahwa bus nahas tersebut ternyata tidak laik jalan dan dilarang beroperasi.

Berdasarkan keterangan resmi Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, kecelakaan terjadi sekitar pukul 00.30 WIB. Bus yang membawa 33 penumpang itu sedang dalam perjalanan dari Jatiasih, Bekasi, menuju Yogyakarta. Diduga melaju kencang, bus hilang kendali, menabrak pembatas jalan, dan akhirnya terguling.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Akibat benturan keras, bus mengalami kerusakan parah pada bagian belakang dan samping. Dugaan awal penyebab kecelakaan juga mengarah pada kurangnya konsentrasi pengemudi serta ketidakpahaman terhadap medan jalan saat menuruni simpang susun Krapyak.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan belasungkawa atas insiden tragis ini. “Turut berduka cita atas kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu bus Cahaya Trans bernomor kendaraan B 7201 IV di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah,” ujar Aan pada Senin (22/12/2025).

Fakta Bus Tidak Laik Jalan Terungkap

Fakta mengejutkan terungkap, bus Cahaya Trans tersebut dinyatakan tidak laik jalan dan bahkan telah dilarang beroperasi. Data bukti lulus uji (BLU-e) menunjukkan bahwa uji berkala terakhir kendaraan dilakukan pada 3 Juli 2025.

Selain itu, hasil ramp check yang dilaksanakan pada 9 Desember 2025 secara tegas menyatakan bus “Tidak Laik Jalan dan Dilarang Operasional”. Saat dicek melalui aplikasi MitraDarat, kendaraan ini juga tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun angkutan antar kota antar provinsi (AKAP).

Kemenhub Lakukan Investigasi dan Beri Imbauan

Untuk mendalami penyebab pasti kecelakaan, Kemenhub telah menerjunkan petugas ke lapangan. Mereka berkoordinasi aktif dengan pihak kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Jasa Marga, serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Aan Suhanan juga menegaskan pentingnya kepatuhan bagi seluruh perusahaan bus. “Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengimbau kepada seluruh pemilik perusahaan bus untuk wajib mengoperasikan armada yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan melengkapi persyaratan administrasi sesuai perizinannya,” tegas Aan.

Lebih lanjut, Aan meminta perusahaan bus untuk selalu mengecek kondisi kendaraan sebelum beroperasi, memastikan kesehatan pengemudi, menyediakan pengemudi cadangan, dan memastikan pengemudi menguasai potensi risiko serta rute perjalanan.

Mureks