Internasional

Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta 2026, Najib Razak Didenda Rp 47 Triliun dalam Kasus 1MDB

Dua peristiwa penting mewarnai pemberitaan pada Senin, 29 Desember 2025. Di Jakarta, ribuan buruh kembali turun ke jalan menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026. Sementara itu, di Malaysia, mantan Perdana Menteri Najib Razak dijatuhi hukuman denda fantastis dalam kasus korupsi 1MDB.

Aksi unjuk rasa buruh berlangsung di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Para buruh menyuarakan penolakan terhadap kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 5,73 juta. Mereka menuntut agar UMP Jakarta dinaikkan menjadi Rp 5,8 juta.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Di sisi lain, mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, menerima vonis hukuman total 165 tahun penjara, meskipun ia hanya akan menjalani 15 tahun di balik jeruji besi. Hukuman tersebut terkait dengan kasus korupsi mega proyek One Malaysia Development Berhad (1MDB). Selain pidana penjara, Najib Razak juga diwajibkan membayar denda sebesar 11,4 miliar Ringgit, atau setara dengan sekitar Rp 47,4 triliun.

Mureks