Berita

Bupati Aceh Tamiang Minta Fatwa Pemerintah soal Penanganan Kayu Gelondongan Pascabanjir

Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, meminta fatwa resmi dari pemerintah pusat terkait penanganan tumpukan kayu gelondongan yang muncul pascabanjir bandang di wilayahnya. Kekhawatiran akan potensi masalah hukum menjadi alasan utama permintaan tersebut.

Permintaan ini disampaikan Armia Pahmi dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Pascabencana Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Acara tersebut turut dihadiri oleh menteri-menteri Kabinet Merah Putih, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), serta sejumlah kepala daerah setempat, yang diselenggarakan di Banda Aceh, Aceh, pada Selasa, 30 Desember 2025.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Dampak Banjir dan Upaya Pemulihan

Dalam kesempatan tersebut, Armia melaporkan bahwa banjir bandang telah berdampak pada 12 kecamatan dan 216 desa di Aceh Tamiang. Bencana ini tidak hanya melumpuhkan roda pemerintahan, tetapi juga sektor ekonomi masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa Aceh Tamiang kini tengah berupaya keras untuk bangkit dari keterpurukan.

“Alhamdulillah tadi pagi kemarin kami sudah melihat 80% untuk lumpur sudah bisa kami bersihkan di sekitar ibu kota kabupaten, sisa 20% lagi karena itu masih ada beberapa parit yang masih padat oleh lumpur. Insyaallah ini bisa kami selesaikan dalam waktu 2 hari,” ujar Armia, menggambarkan progres pembersihan lumpur di wilayahnya.

Permohonan Fatwa untuk Kayu Gelondongan

Armia kemudian menyoroti masalah tumpukan kayu sisa banjir bandang yang kini berada di Aceh Tamiang. Pihaknya telah memindahkan gelondongan-gelondongan besar tersebut ke pinggir sungai untuk sementara waktu.

“Sekarang ini kayu atau balok-balok yang besar-besar sudah kami singkirkan, kami tumpuk di pinggir sungai. Kami nanti mohon fatwa dari Menteri Kehutanan, mau diapakan kayu ini, apakah diserahkan kepada kami untuk kami jadikan papan atau balok atau kusen, sehingga ada fatwa yang kuat atau dasar hukum yang kuat untuk kami melakukan hal tersebut,” jelas Armia.

Ia menekankan pentingnya dasar hukum yang kuat agar pemerintah daerah tidak menghadapi masalah di kemudian hari. “Ini perlu ada penegasan jangan sampai kami di kemudian hari kami dipanggil-panggil lagi sama APH, karena ini memang suatu bentuk komitmen kami untuk bisa membantu masyarakat Aceh Tamiang,” imbuh Armia, merujuk pada Aparat Penegak Hukum (APH).

Mureks