Pemerintah tengah mengkaji rencana kenaikan margin fee atau keuntungan yang diterima Perum Bulog dari aktivitas penyaluran cadangan beras pemerintah (CBP). Dalam pembahasan terbaru, Perum Bulog mengusulkan agar besaran margin fee tersebut dinaikkan menjadi 10 persen dari harga pembelian beras di gudang.
Usulan ini mencuat dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan pada Senin, 29 Desember 2025. Saat ini, Bulog hanya menerima margin sebesar Rp 50 per kilogram (kg) beras yang disalurkan.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Finalisasi Kebijakan Tunggu Rekomendasi BPKP
Zulkifli Hasan menyatakan bahwa finalisasi kebijakan kenaikan margin fee ini masih menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Ini nanti kita akan bicarakan dengan BPKP,” ujar Zulhas di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (29/12/2025).
Margin Tak Ideal Selama 11 Tahun
Terpisah, Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menjelaskan bahwa margin yang diterima Bulog sebesar Rp 50 per kg beras belum pernah mengalami kenaikan selama 11 tahun terakhir, terhitung sejak 2014.
Menurut Rizal, nilai margin tersebut sudah tidak lagi ideal untuk mendukung operasional Bulog, terutama dalam pelaksanaan stabilisasi pasokan dan harga pangan atau operasi pasar.
Oleh karena itu, Bulog mengajukan kenaikan margin penugasan menjadi 10 persen dari harga pembelian beras di gudang Bulog. Rizal membandingkan dengan BUMN lain.
“Awalnya disetujui 7 persen naik marginnya. Namun kami mengajukan alangkah baiknya, kita disetarakan dengan BUMN yang lain, 10 persen, baik Pertamina maupun PLN,” ungkap Rizal saat ditemui di kantornya, Senin (29/12/2025).
Mekanisme Penyaluran CBP
Rizal juga menjelaskan proses penyaluran CBP. Bulog harus terlebih dahulu melakukan penyerapan beras atau gabah dari petani sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Untuk membiayai pengadaan ini, Bulog mengandalkan pinjaman dari bank-bank BUMN.
Setelah diserap dari petani, beras kemudian disimpan di gudang sebagai CBP. Pembayaran dari pemerintah kepada Bulog baru akan diterima setelah CBP tersebut disalurkan, baik melalui operasi pasar, bantuan sosial, bantuan pangan, maupun bantuan bencana.






