Keuangan

Bulog Pastikan Distribusi Minyakita Langsung ke Pedagang Mulai Januari 2026, Pangkas Rantai Pasok

Advertisement

Perum Bulog dan ID Food siap menyalurkan 35% pasokan Minyakita langsung kepada pedagang atau pengecer mulai Januari 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memangkas rantai distribusi yang panjang, dengan harapan dapat menekan harga jual Minyakita agar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Penugasan penyaluran Minyakita ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, memastikan bahwa stok Minyakita untuk penugasan ini akan mulai diterima pada awal tahun depan.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

“Ini kan nanti tahun 2026 turunnya. Sekarang belum turun (stoknya). Jadi per Januari 2026 nanti baru kita terima DMO (Domestic Market Obligation)-nya,” kata Rizal Ramdhani saat ditemui di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).

Rizal menegaskan, penyaluran Minyakita oleh Bulog maupun ID Food tidak akan melalui distributor, melainkan langsung ke pedagang atau pengecer. Langkah ini diambil untuk memotong alur distribusi dan memastikan harga Minyakita dapat ditekan hingga mencapai HET yang ditetapkan pemerintah.

“Sesuai dengan Permendag sekarang, itu dari Bulog maupun dari ID Food nanti tidak diserahkan ke distributor, tapi langsung ke pengecer. Tujuannya apa? Supaya harga minyak itu betul-betul yang serendah-rendahnya, sesuai dengan HET. Supaya memotong birokrasi dan memotong jalur-jalur yang merugikan rakyat,” jelasnya.

Secara teknis, Perum Bulog akan memperoleh pasokan Minyakita dari produsen melalui dua skema. Skema pertama adalah penugasan pemerintah untuk membentuk Cadangan Minyak Goreng Pemerintah (CMGP). Skema kedua adalah pembelian secara komersial untuk memenuhi kebutuhan penjualan ke jaringan ritel Perum Bulog.

Advertisement

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso telah memastikan bahwa harga Minyakita akan mengalami penurunan. Salah satu pemicu utama penurunan harga tersebut adalah intervensi wajib 35% melalui BUMN Pangan, yang melibatkan Perum Bulog dan ID Food.

BUMN Pangan tersebut diperintahkan untuk mendistribusikan Minyakita secara langsung ke pedagang, guna memutus panjangnya rantai distribusi yang seringkali menjadi penyebab tingginya harga di pasaran.

“Jadi dari Bulog/BUMN Pangan itu kan berfungsi sebagai D1 ya, langsung (distribusi) ke pengecer, pengecer itu berarti kan yang misalnya di pasar-pasar atau koperasi segala macam,” ujar Budi Santoso saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2026).

Aturan mengenai pendistribusian Minyakita melalui BUMN Pangan minimal 35% ini secara spesifik tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025. Pasal 11 ayat 2 huruf b Permendag tersebut mengatur alur distribusi sebagai berikut:

  • Produsen kepada Perum Bulog dan/atau BUMN Pangan,
  • Perum Bulog dan/atau BUMN Pangan kepada pengecer,
  • Pengecer kepada konsumen.
Advertisement
Mureks