Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelusuri asal-usul 29 bidang tanah milik Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dari total 31 aset tanah yang dilaporkan, mayoritas tidak memiliki keterangan sumber perolehan.
“Dari data aset yang dilaporkan ini, KPK tentunya juga akan mengecek asal-usul perolehannya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dihubungi pada Senin, 22 Desember 2025.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Budi menjelaskan bahwa setiap penyelenggara negara seharusnya mencantumkan asal-usul perolehan aset dalam LHKPN. Jika tidak ada keterangan, berarti pelapor tidak mencantumkannya. “Betul (seharusnya ditulis pelapor LHKPN),” tegas Budi.
Berdasarkan penelusuran, dari 31 bidang tanah yang dimiliki Ade Kuswara, hanya dua bidang yang tercatat sebagai ‘hasil sendiri’. Kedua tanah tersebut berlokasi di Kabupaten/Kota Bekasi dengan nilai total Rp 435 juta. Sementara itu, 29 bidang tanah lainnya tidak dijelaskan sumber perolehannya. Total keseluruhan aset tanah Ade Kuswara mencapai Rp 76,5 miliar.
Kasus ini mencuat setelah Ade Kuswara Kunang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis, 18 Desember 2025. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar. Uang tersebut disebut sebagai uang muka atau jaminan untuk proyek yang rencananya akan digarap pada tahun depan.
Selain Ade Kuswara, KPK juga menetapkan ayahnya, HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.






