Nasional

BKPSDM Ogan Ilir Tegaskan PPPK Paruh Waktu Hanya untuk Honorer, Bukan Kontraktor

Narasi mengenai dugaan lolosnya kontraktor berinisial TA sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Ogan Ilir sempat viral di media sosial. Isu ini kemudian ditanggapi langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ogan Ilir, Wilson.

Wilson menegaskan bahwa proses penerimaan PPPK Paruh Waktu secara eksklusif diperuntukkan bagi tenaga honorer atau Tenaga Kerja Sukarela (TKS), bukan dari kalangan kontraktor.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Kronologi Pendaftaran PPPK Paruh Waktu

“Begini kronologinya. Kemarin ada penerimaan PPPK dari tenaga honorer atau TKS. Yang bersangkutan melamar atas nama tenaga honorer di Kelurahan Indralaya Raya,” ujar Wilson pada Senin (29/12/2025).

Ia menjelaskan, pengusulan pelamar dilakukan langsung oleh pihak Kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya, sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

“Dari kelurahan mereka yang mengusulkan. Kami di BKPSDM melakukan verifikasi berkas sesuai prosedur. Jadi yang bersangkutan melamar sebagai tenaga honorer, bukan sebagai kontraktor,” jelasnya.

Wilson menambahkan, data absensi tenaga honorer tersebut tercatat di kelurahan tempat yang bersangkutan bertugas. BKPSDM juga meminta pelamar membuat surat pernyataan yang diketahui oleh atasan.

“Absensinya ada di kelurahan. Kami minta dibuatkan pernyataan yang diketahui atasannya,” katanya.

Seluruh pelamar PPPK Paruh Waktu, lanjut Wilson, mengikuti tahapan seleksi sesuai regulasi dari pemerintah pusat.

“Mereka ikut tes. Yang lulus, sesuai formasi, misalnya formasi farmasi, ditetapkan sebagai PPPK. Yang tidak lulus, itu mengikuti ketentuan pemerintah pusat,” ungkapnya.

Kebijakan PPPK Paruh Waktu ini merupakan amanat regulasi pemerintah pusat, khususnya bagi tenaga honorer yang tidak masuk formasi penuh.

“Karena memang tidak semua tenaga honorer bisa diangkat. Maka pemerintah pusat mengatur mekanisme PPPK Paruh Waktu, dan itu sudah diresmikan kemarin,” ujarnya.

Terkait Surat Keputusan (SK), Wilson menyampaikan bahwa hingga Selasa (30/12/2025), BKPSDM Ogan Ilir belum menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu ke dinas-dinas di lingkungan Pemkab Ogan Ilir.

“SK-nya belum kami bagikan. Saat ini baru proses cetak saat jam kerja,” katanya.

Nantinya, SK tersebut akan diserahkan kepada atasan langsung atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. “Setelah itu, mereka akan dibuatkan perjanjian kerja lagi untuk PPPK,” tambah Wilson.

Wilson kembali menegaskan bahwa persyaratan utama pada penerimaan PPPK tahun ini adalah berasal dari tenaga honorer.

“PPPK tahun ini harus dari honorer, baik yang terdata di database maupun yang sudah bekerja minimal dua tahun. Itu aturan dari pemerintah pusat,” tegasnya.

Mureks