Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengumumkan keberhasilan signifikan dalam penindakan judi daring sepanjang tahun 2025. Sebanyak 665 kasus tindak pidana judi online berhasil diungkap, melibatkan 741 tersangka, dengan total penyitaan aset mencapai Rp 1,5 triliun.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Syahardiantono, dalam paparan rilis akhir tahun Polri 2025 di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (30/12/2025).
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Penindakan Judi Online sebagai Prioritas Nasional
Komjen Pol Syahardiantono menegaskan bahwa pemberantasan judi online merupakan salah satu prioritas penegakan hukum yang sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Tindak pidana judi online selama satu tahun kita bisa mengungkap 665 kasus dengan 741 tersangka,” ujar Syahar, mengutip pernyataannya saat acara tersebut.
Selain penangkapan tersangka, Polri juga berhasil menyita aset dalam jumlah fantastis. “Serta penyitaan uang aset mencapai sekitar Rp 1,5 triliun,” tambahnya.
Langkah Pencegahan dan Komitmen Berkelanjutan
Tidak hanya berfokus pada penindakan, Polri juga gencar melakukan upaya pencegahan. Data menunjukkan bahwa sebanyak 231.517 situs konten judi online telah diblokir. Selain itu, 1.764 kegiatan preemtif telah dilaksanakan untuk mencegah meluasnya praktik judi daring di masyarakat.
Syahardiantono menekankan bahwa pemberantasan judi online akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Hal ini mengingat dampak luas yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal tersebut terhadap perekonomian dan kehidupan sosial masyarakat.






