Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengajak seluruh masyarakat di wilayahnya untuk merayakan malam pergantian Tahun Baru 2026 secara khidmat dan sederhana di rumah masing-masing. Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian sosial dan empati terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam di sejumlah daerah.
Jihan Nurlela menjelaskan bahwa Gubernur Lampung telah menerbitkan surat edaran yang mengimbau masyarakat agar tidak menyalakan kembang api atau petasan secara berlebihan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keselamatan, serta menumbuhkan rasa solidaritas kemanusiaan.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Wagub Jihan: Rayakan Tahun Baru dengan Khidmat di Rumah
“Gubernur kemarin mengeluarkan surat imbauan kepada semua masyarakat untuk bisa merayakan tahun baru dengan khidmat dan baik. Kalau bisa tidak menyalakan kembang api berlebihan, dan ya kalau bisa di rumah saja, apalagi ini masih musim hujan,” kata Jihan Nurlela saat diwawancarai pada Selasa (30/12).
Menurut Jihan, perayaan Tahun Baru yang sederhana merupakan bentuk empati kepada saudara-saudara yang sedang mengalami musibah, seperti banjir dan bencana alam lainnya. “Dan untuk menghormati teman-teman yang memang sedang kesulitan dilanda banjir dan lain sebagainya, ini juga bentuk empati kita dalam merayakan tahun baru,” ujarnya.
Jihan Nurlela sendiri menyatakan akan menghabiskan malam pergantian Tahun Baru di rumah. “Di rumah saja, jagain teman-teman,” tambahnya.
Surat Edaran Resmi Pemprov Lampung
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 195 Tahun 2025. Surat edaran ini secara spesifik mengatur tentang Himbauan Tidak Menyalakan Kembang Api/Petasan dan Sejenisnya pada Perayaan Natal dan Tahun Baru 2026.
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka menumbuhkan rasa empati, solidaritas, dan kepedulian kemanusiaan terhadap masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Melalui surat edaran ini, seluruh pemerintah kabupaten/kota, perangkat daerah, serta masyarakat di Provinsi Lampung diimbau untuk tidak menyalakan kembang api, petasan, maupun sejenisnya selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2026.
Pemerintah kabupaten/kota juga diminta untuk menyosialisasikan imbauan ini kepada masyarakat luas, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, pelaku usaha, serta pihak terkait lainnya. Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah preemtif dan preventif guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan berkoordinasi bersama Polri dan TNI.
Pemerintah Provinsi Lampung berharap perayaan Natal dan Tahun Baru dapat dilaksanakan secara aman, sederhana, dan bermakna, dengan mengedepankan nilai-nilai toleransi, kebersamaan, serta kepedulian sosial.






