Nasional

BKPSDM Ogan Ilir Tegaskan Kades Rangkap PPPK Wajib Pilih Satu Posisi, Beri Waktu Hingga Januari 2026

Kepala Desa (Kades) Sentul, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir, berinisial FY, menghadapi dilema serius terkait status rangkap jabatannya. Ia diminta tegas memilih antara melanjutkan tugasnya sebagai kepala desa atau menerima status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai guru.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ogan Ilir telah memanggil FY untuk memberikan penjelasan mengenai aturan yang berlaku. Kepala BKPSDM Ogan Ilir, Wilson, mengungkapkan bahwa FY sebelumnya adalah tenaga honorer guru di SMP Negeri 3 Tanjung Batu.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

“Yang bersangkutan memang tenaga honorer guru di SMP Negeri 3 Tanjung Batu. Saat ada penerimaan PPPK Paruh Waktu, dia melamar sebagai guru, bukan sebagai kepala desa, meskipun saat ini menjabat sebagai kades,” jelas Wilson pada Senin (29/12/2025).

Wilson menegaskan, berdasarkan ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), seorang kepala desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai aparatur pemerintah lainnya.

“Dari aturan Mendagri, kades harus memilih. Apakah ingin menjadi PPPK Paruh Waktu atau tetap menjabat sebagai kepala desa,” tegas Wilson.

BKPSDM Ogan Ilir memberikan waktu kepada FY untuk mempertimbangkan keputusannya secara matang, mengingat Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu belum diserahkan. “Kami minta dia berpikir matang. SK belum kami serahkan karena keputusan akhir ada di atasan. Jadi kami beri waktu,” kata Wilson.

Bahkan, Wilson menyarankan FY untuk melakukan pertimbangan spiritual. “Kami sarankan dia salat istikharah dulu. Ini keputusan besar, jangan tergesa-gesa,” ujarnya.

Menurut keterangan FY kepada Wilson, aktivitas mengajarnya selama ini murni didasari panggilan hati dan tanpa menerima gaji sebagai guru honorer. “Sekolah dan rumahnya berdekatan. Dia bilang mengajar karena senang, bukan karena gaji,” tutur Wilson.

BKPSDM Ogan Ilir memberikan batas waktu kepada FY hingga proses pembagian SK PPPK Paruh Waktu ke unit kerja masing-masing selesai. “Kami beri waktu sampai pembagian SK ke unitnya melalui kepala unit. Tetap akan kami tembuskan,” imbuh Wilson.

Wilson menambahkan, saat ini pihaknya masih dalam proses pencetakan SK yang diterbitkan melalui sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Link SK baru muncul saat pelantikan kemarin dari BKN. Jumlahnya ratusan. Kalau tidak ada kendala, Senin, 5 Januari 2026, SK sudah bisa kami bagikan,” pungkasnya.

Mureks