Akad nikah tidak selalu dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA). Banyak pasangan memilih untuk melangsungkan pernikahan di rumah, gedung, atau lokasi lain sesuai kesepakatan keluarga. Pilihan ini kerap memunculkan pertanyaan seputar biaya, terutama karena masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan resmi terkait akad nikah di luar KUA.
Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan ketentuan biaya akad nikah yang berlaku di Indonesia. Lantas, berapa biaya akad nikah di luar KUA menurut Kemenag, dan apa perbedaannya dengan akad nikah yang dilangsungkan di KUA?
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Biaya Akad Nikah di Luar KUA Menurut Kemenag
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024, Kemenag mengatur secara jelas mengenai biaya pencatatan pernikahan. Akad nikah yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya alias gratis.
Namun, jika akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA, pasangan akan dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut rinciannya:
- Biaya nikah di KUA (hanya pada hari dan jam kerja): Gratis/tidak dipungut biaya.
- Biaya nikah di luar KUA: Rp600.000 sebagai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Tata Cara Pendaftaran Pernikahan Berdasarkan Kemenag
Mengacu pada PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, berikut adalah tata cara pendaftaran pernikahan yang harus diikuti calon pengantin:
1. Datang ke Kantor Urusan Agama (KUA)
Calon pengantin wajib datang ke KUA dengan membawa dokumen-dokumen berikut:
- Surat pengantar nikah dari kantor desa atau kelurahan sesuai domisili calon pengantin.
- Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan asal, apabila akad nikah dilaksanakan di luar wilayah kecamatan tempat tinggal.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran.
- Pas foto ukuran 2 × 3 berlatar belakang biru sebanyak 4 lembar dan salinan digitalnya.
Selain dokumen utama, calon pengantin juga perlu melampirkan dokumen tambahan sesuai dengan kondisi masing-masing, antara lain:
- Surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan.
- Surat persetujuan calon pengantin.
- Surat izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun.
- Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 19 tahun, dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah.
- Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi calon pengantin yang berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi calon suami yang hendak beristri lebih dari satu orang.
- Akta cerai bagi duda atau janda karena perceraian hidup.
- Akta kematian bagi duda atau janda karena pasangan meninggal dunia.
2. Pemeriksaan Berkas oleh Petugas KUA
Setelah dokumen diserahkan, petugas KUA akan melakukan verifikasi data calon pengantin serta pemeriksaan kelengkapan persyaratan nikah dan rukun nikah.
3. Mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin)
Setiap calon pengantin diwajibkan mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin). Jadwal dan teknis pelaksanaan Bimwin dapat dikonsultasikan langsung dengan KUA setempat.
4. Ketentuan Biaya Nikah
Ketentuan biaya pencatatan nikah kembali ditegaskan sebagai berikut:
- Akad nikah di KUA tidak dipungut biaya.
- Akad nikah di KUA hanya dilaksanakan pada hari dan jam kerja.
- Akad nikah di luar KUA dikenakan biaya sebesar Rp600.000.
5. Pelaksanaan Akad Nikah
Buku nikah akan diberikan setelah akad nikah dilaksanakan. Pasangan pengantin diharapkan menerima buku nikah paling lambat tujuh hari setelah akad nikah.
Syarat Akad Nikah di KUA saat Hari Libur
Berdasarkan Pasal 16 PMA Nomor 30 Tahun 2024, akad nikah di KUA pada dasarnya dilaksanakan pada hari dan jam kerja, yakni Senin sampai Jumat. Namun, calon pengantin dapat mengajukan permohonan agar akad nikah dilaksanakan di luar hari dan jam kerja, termasuk hari libur, dengan persetujuan Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah.
Dengan demikian, akad nikah tetap dapat dilaksanakan pada hari Minggu atau hari libur lainnya, dengan syarat sebagai berikut: dilaksanakan atas permintaan calon pengantin, mendapat persetujuan Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah, dan akad nikah dilakukan di luar kantor KUA.
Mengutip dari situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, kantor KUA memang tidak melayani akad nikah di kantor pada hari Sabtu dan Minggu. Meski demikian, perlu dipahami bahwa yang libur adalah kantor KUA, bukan petugas penghulunya. Oleh karena itu, KUA tetap melayani pelaksanaan akad nikah pada hari libur, selama akad dilakukan di luar kantor KUA dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.






