Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang menyeret Rully Anggi Akbar, suami artis Boiyen, terus bergulir. Kuasa hukum korban berinisial RF, Erde Sugrianda, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada itikad baik dari Rully terkait kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp350 juta.
“Sampai saat ini belum ada,” kata Erde Sugrianda kepada detikcom pada Senin (29/12/2025), menanggapi pertanyaan mengenai itikad baik dari Rully Anggi Akbar.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Langkah Hukum dan Tuntutan Korban
Mengenai langkah hukum selanjutnya, apakah akan dilaporkan ke ranah pidana atau perdata, Erde menyatakan belum bisa memastikan. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut akan ditentukan oleh tim kuasa hukum.
“Untuk jawaban upaya hukum, saya tidak memiliki kapasitas. Nanti tim yang akan memutuskan,” ungkapnya.
Erde juga belum mau berbicara banyak terkait kemungkinan pihaknya mendatangi langsung Rully Anggi Akbar. “Kami tim belum bisa menyampaikannya sekarang,” tambahnya.
Meski demikian, Erde menegaskan bahwa kliennya masih menuntut adanya itikad baik dari Rully untuk menyelesaikan persoalan ini. “Seperti yang disampaikan di media kemarin, kami menuntut itikad baik,” pungkasnya.
Kronologi Dugaan Penipuan Investasi
Rully Anggi Akbar diketahui tengah menghadapi persoalan hukum ini tak lama setelah pernikahannya dengan Boiyen yang digelar pada Selasa (15/11). Rully menerima somasi dari investor RF terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis kuliner bernama Sateman Indonesia.
Kasus ini bermula pada 5 Agustus 2025, ketika Rully menawarkan peluang investasi kepada RF melalui pesan WhatsApp. Penawaran tersebut bertujuan untuk pengembangan usaha kuliner yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta.
Dalam proposal investasi yang diberikan, Rully menjanjikan skema pembagian keuntungan sebesar 70 persen untuk pengelola dan 30 persen bagi investor. Proposal itu juga memuat klaim pendapatan usaha dalam enam bulan terakhir yang disebut mencapai Rp87,2 juta hingga Rp119 juta.
Masalah mulai muncul ketika laporan keuangan yang diterima RF dinilai tidak sesuai dengan perjanjian dalam proposal. Pembagian keuntungan sempat berjalan selama beberapa bulan, namun tidak berlangsung lama.
RF diketahui telah menyerahkan dana investasi sekitar Rp200 juta. Dalam perjanjian, Rully menjanjikan pembayaran sebesar Rp6 juta setiap bulan setiap tanggal 9. Namun, RF hanya menerima pembayaran sebanyak empat kali, sehingga total kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp300 juta, atau sekitar Rp350 juta.
Dalam somasi yang dilayangkan, RF menuntut Rully Anggi Akbar untuk melunasi seluruh kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Jika tidak ada respons, RF menyatakan akan membawa perkara ini ke ranah hukum.
Hingga berita ini diturunkan, detikcom telah berupaya menghubungi pihak Boiyen dan Rully Anggi Akbar, namun yang bersangkutan belum memberikan balasan.






