Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat 1.813 penindakan kasus narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) sepanjang tahun 2025. Dari operasi masif tersebut, aparat berhasil mengamankan total barang bukti mencapai 18,37 ton serta menangkap 626 orang pelaku.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menegaskan bahwa angka ini memperkuat urgensi pengawasan terhadap peredaran NPP yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. Menurut Nirwala, upaya penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai dalam menjaga keamanan dan kesehatan publik.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.
Kolaborasi dan Modus Penyelundupan
Nirwala menjelaskan, dari total penindakan tersebut, sebanyak 359 kasus merupakan hasil kerja sama Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya. Sementara itu, 1.454 kasus lainnya merupakan penindakan mandiri yang dilakukan oleh Bea Cukai.
“Dari jumlah penindakan tersebut, sebanyak 359 kasus merupakan hasil kerja sama Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya, sementara 1.454 kasus merupakan penindakan mandiri yang dilakukan Bea Cukai,” ujar Nirwala pada Rabu (31/12/2025).
Modus penyelundupan NPP, menurut Mureks, terus mengalami perkembangan signifikan. Para pelaku memanfaatkan berbagai celah, mulai dari penyamaran dalam barang kiriman, penggunaan jalur perairan yang luas, hingga perbatasan darat yang dinilai rawan pengawasan.
Bea Cukai juga mencatat sejumlah negara asal yang dominan dalam peredaran narkotika ke Indonesia, di antaranya Malaysia, Thailand, dan Spanyol.
Kasus Menonjol Sepanjang 2025
Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai berhasil mengungkap beberapa penindakan NPP yang tergolong menonjol dan berskala besar:
- MDMA di Karimun Anak: Pada 21 Mei 2025, Bea Cukai Batam dan Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau bersama Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) menindak 2,14 juta gram MDMA asal Thailand di Perairan Karimun Anak, Kepulauan Riau.
- Ladang Ganja di Gayo Lues: Kolaborasi antara Bea Cukai Langsa dan DIN pada 18 November 2025 berhasil mengungkap ladang ganja seberat 5,82 juta gram di Gayo Lues, Aceh.
- Clandestine Laboratory Cisauk: Pada 17 Oktober 2025, sebuah laboratorium narkotika rahasia (clandestine laboratory) berhasil diungkap di Cisauk, Banten.
- Etomidate di Pluit: Penindakan 960 unit cartridge etomidate juga dilakukan di kawasan Pluit, Jakarta, pada 21 November 2025.
Etomidate Ditetapkan sebagai Narkotika Golongan II
Menanggapi maraknya penyalahgunaan zat etomidate, Bea Cukai melalui Direktorat Interdiksi Narkotika turut mengusulkan penggolongan zat tersebut sebagai narkotika. Usulan ini kemudian ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, yang secara resmi menggolongkan etomidate sebagai Narkotika Golongan II.
Sebagai dampak dari penetapan ini, Bea Cukai mencatat penindakan etomidate dengan total barang bukti sekitar 50.593 gram di berbagai wilayah pengawasan sepanjang tahun 2025.






