Nasional

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PJUTS, Brigjen Totok: Negara Rugi Rp 19,5 Miliar

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian ESDM, Tahun Anggaran 2020. Penetapan ini dilakukan setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya kerugian negara.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 19.522.256.578,74. “Merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPK, terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 19.522.256.578,74 (miliar),” kata Totok di Bareskrim Polri pada Rabu (31/12/2025).

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Modus Korupsi Proyek PJUTS

Totok menjelaskan, perkara ini bermula pada tahun 2020 saat Ditjen EBTKE Kementerian ESDM mengadakan lelang proyek pemasangan PJUTS Wilayah Tengah. Proyek tersebut mencakup 6.835 unit PJUTS yang tersebar di tujuh provinsi, dengan nilai anggaran mencapai Rp 108.997.596.000.

Sebelum lelang dilaksanakan, tersangka AS diduga telah melakukan permufakatan melalui keponakannya, S, dengan tersangka L yang merupakan calon penyedia dari PT LEN Industri. Tujuan permufakatan ini adalah untuk memenangkan PT LEN Industri dalam lelang PJUTS Wilayah Tengah Tahun Anggaran 2020.

“Pada awal tahun 2020 sebelum pelaksanaan Lelang, Tersangka AS telah melakukan permufakatan melalui keponakannya sdr. S dengan tersangka L selaku calon penyedia dari PT. LEN INDUSTRI untuk memenangkan PT. LEN INDUSTRI dalam Lelang PJUTS Wilayah Tengah T.A 2020,” ujar Totok.

Selanjutnya, tersangka L meminta kepada S agar dilakukan perubahan spesifikasi dan pemaketan proyek. Paket yang semula terdiri dari 15 paket kecil diubah menjadi paket bernilai di atas Rp 100 miliar, agar PT LEN Industri memenuhi syarat untuk mengikuti lelang. S kemudian menyampaikan informasi ini kepada tersangka AS, yang lalu menginstruksikan tersangka HS dan L.N untuk melakukan perubahan spesifikasi dan pemaketan.

Intervensi dalam Proses Lelang

Dalam proses lelang yang berlangsung dari April hingga Juni 2020, Panitia Pengadaan PJUTS Wilayah Tengah sempat menyatakan PT LEN Industri gugur. Informasi ini disampaikan kepada tersangka HS. Namun, HS justru meminta agar dilakukan reviu oleh AS.

AS kemudian menerbitkan Laporan Hasil Reviu yang merekomendasikan klarifikasi kesanggupan kepada PT LEN Industri. Tindakan ini dinilai sebagai postbidding, yaitu klarifikasi yang dilakukan setelah penawaran ditutup, yang seharusnya tidak diperbolehkan.

Puncaknya, pada 9 Juni 2020, Panitia Pengadaan PJUTS Wilayah Tengah Tahun Anggaran 2020 mendapatkan tekanan dan intervensi dari MH. “Pada tanggal 9 Juni 2020, Panitia Pengadaan PJUTS Wilayah Tengah T.A 2020 mendapatkan tekanan dan intervensi dari sdr. MH untuk meloloskan dan memenangkan PT. LEN INDUSTRI, meskipun tidak memenuhi syarat teknis,” jelas Totok.

Totok menambahkan, dalam pelaksanaan proyek, PT LEN Industri mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain yang tidak tercantum dalam dokumen penawaran dan tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Akibatnya, sejumlah PJUTS tidak terpasang dan sebagian lainnya tidak sesuai spesifikasi (underspek), yang kemudian menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 19.522.256.578,74.

“Selanjutnya penyidik Kortas Tipidkor Polri akan melanjutkan proses kegiatan penyidikan setelah ditetapkannya tersangka dalam rangka pemenuhan berkas perkara,” pungkasnya.

Penggeledahan dan Estimasi Kerugian Awal

Sebelumnya, Bareskrim Polri memang telah mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan PJUTS oleh Ditjen EBTKE Kementerian ESDM tahun 2020. Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, mengonfirmasi adanya penggeledahan di kantor Ditjen EBTKE pada Kamis (4/7/2024).

“Betul (ada penggeledahan),” kata Arief saat itu.

Arief menerangkan, proyek ini berjalan sejak 2020 dan tersebar di seluruh Indonesia yang dibagi menjadi tiga wilayah: barat, tengah, dan timur. Pada saat itu, kerugian negara yang ditimbulkan masih dalam penghitungan. Namun, dari penghitungan sementara, kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.

“Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp 108 M. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp 64 M, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” kata Arief, memberikan konteks mengenai estimasi awal kerugian sebelum audit BPK final.

Mureks