Jakarta, Mureks – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri akan segera menetapkan tersangka dalam kasus temuan kayu gelondongan yang diduga menjadi pemicu banjir di Garoga, Tapanuli Utara, dan Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut). Penetapan tersangka ini akan dilakukan setelah gelar perkara bersama Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Sedang menunggu gelar dengan Kejagung,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, kepada wartawan pada Jumat (2/1/2026).
Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Irhamni menegaskan bahwa gelar perkara tersebut krusial untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab. “Segera tetapkan tersangka,” tambahnya.
Kasus kayu gelondongan ini menjadi sorotan publik menyusul bencana banjir besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang memakan banyak korban. Mureks mencatat bahwa temuan kayu-kayu ini mengindikasikan adanya kerusakan lingkungan yang parah sebagai latar belakang musibah tersebut.
Dugaan Tindak Pidana Lingkungan dan Pencucian Uang
Penyidik Bareskrim Polri tidak hanya mengusut dugaan tindak pidana lingkungan hidup, tetapi juga mengembangkan penyelidikan ke arah pencucian uang. Irhamni menjelaskan, “Kami terapkan, tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi.” Pernyataan ini disampaikan Irhamni di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (16/12/2025).
Dalam pendalaman kasus, Bareskrim tengah membidik satu korporasi, yakni PT TBS. Perusahaan ini diduga kuat terlibat dalam aktivitas pembukaan lahan yang tidak sesuai prosedur di kawasan Tapanuli, Sumatera Utara, yang kemudian menyebabkan hanyutnya kayu-kayu gelondongan saat banjir bandang.
PT TBS diduga tidak mematuhi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam operasional pembukaan lahannya. Aktivitas pembukaan lahan ini, menurut keterangan awal, telah berlangsung sekitar setahun lalu.
“Kurang lebih, kalau sesuai keterangan, setahun yang lalu. Tetapi kami coba dengan bukti-bukti, ada dokumen, perencanaan dan sebagainya, kami coba teliti lagi,” pungkas Irhamni, menandakan bahwa penyelidikan masih terus berjalan untuk memastikan detail waktu dan bukti-bukti terkait.






