Berita

Bareskrim Polri Berhasil Pulangkan 9 WNI Korban TPPO dari Kamboja, Berawal Aduan dan Video Viral

Sembilan warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil dipulangkan ke Tanah Air pada Jumat (26/12/2025) malam. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Bareskrim Polri yang menindaklanjuti aduan masyarakat serta informasi yang viral di media sosial.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Syahardiantono, menyatakan pemulangan WNI ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Proses evakuasi dan pemulangan ini dioperasikan oleh Desk Ketenagakerjaan Polri.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

“Dalam hal ini, Polri hadir untuk memastikan supremasi hukum dan bersama stakeholder lainnya melakukan perlindungan maksimal bagi warga negara dari segala bentuk eksploitasi dan kejahatan tindak pidana perdagangan orang,” ujar Komjen Syahar.

Komjen Syahar juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tipu daya pelaku penipuan. Ia menyebut para korban mulanya dijebak dengan iming-iming gaji tinggi.

“Apalagi tadi disampaikan masih ada beberapa TKI kita di sana. Inilah tantangan kita, jadi ya masih banyak yang mudah tergiur, tertipu dengan ini sebenarnya kan awal mulanya modus menipu,” jelas Komjen Syahar.

Ia menambahkan, “Modus menipu yang dipekerjakan dengan gaji yang tinggi segala macam segala macam. Tapi akhirnya di sana tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan. Gajinya juga tidak besar, tidak sesuai dengan janji kerjaannya.”

Bareskrim Terima Aduan dan Video Viral

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa pemulangan ini menindaklanjuti laporan yang diterima pada Senin (8/12). Selain itu, informasi mengenai sembilan WNI korban TPPO ini juga sempat viral di media sosial.

“Berdasarkan laporan pengaduan masyarakat, dalam hal ini orang tua korban, yang diterima oleh Desk Ketenagakerjaan Polri, serta informasi dari media sosial tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang terhadap warga begara Indonesia yang dipaksa bekerja sebagai admin judi online atau scammer, serta mengalami kekerasan fisik,” terang Brigjen Irhamni.

Ia menambahkan, “Para korban juga sempat membuat video viral di media sosial terkait unggahan para korban yang memohon bantuan agar bisa dipulangkan ke Indonesia.”

Menindaklanjuti laporan tersebut, Desk Ketenagakerjaan Polri berkoordinasi dengan Direktorat PPA/PPO, Divisi Hubungan Internasional Polri, dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) pada 15 Desember 2025. Tim kemudian berangkat ke Kamboja untuk berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh.

Proses Evakuasi dan Kondisi Korban

Berdasarkan hasil pendalaman, sembilan korban berhasil dievakuasi dan kini berada di bawah perlindungan KBRI Phnom Penh. Penyelidik selanjutnya berkoordinasi dengan otoritas imigrasi Kamboja untuk mempercepat proses pemulangan.

“Dari hasil koordinasi dan penyelidikan ditemukan sembilan korban, yang di antaranya tiga orang perempuan dan enam orang laki-laki yang berasal dari wilayah Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Tenggara,” papar Brigjen Irhamni.

Brigjen Irhamni mengungkapkan, saat ditemukan, para korban telah berhasil melarikan diri dari lokasi kerja mereka karena kerap mendapatkan perlakuan kekerasan. Mereka bertemu dan melaporkan diri di KBRI Kamboja pada akhir November 2025.

“Para korban saling bertemu pada saat melaporkan diri di KBRI Kamboja pada akhir bulan November 2025 dan selanjutnya memutuskan untuk tinggal bersama karena mereka ketakutan dan tidak mau kembali ke tempat mereka bekerja,” lanjutnya.

Polri mengutamakan keselamatan dan keamanan para korban selama proses evakuasi. Salah satu korban, berinisial A, diketahui tengah mengandung enam bulan.

“Alhamdulillah saat ditemukan oleh penyelidik, kesembilan korban dalam keadaan sehat dan salah satu korban bernama Saudari A dalam keadaan mengandung dengan usia kandungan enam bulan,” tutup Brigjen Irhamni.

Identitas para korban tidak dibeberkan oleh Polri demi alasan keselamatan mereka.

Mureks