Seorang suami di Depok, Jawa Barat, yang diduga menganiaya istrinya hingga korban harus menjalani operasi mata, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penahanan ini dilakukan di Polres Metro Depok menyusul laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diterima pihak kepolisian.
Penampakan pelaku berinisial S, yang mengenakan kaus berwarna merah marun, terlihat di kantor polisi dengan tangan terikat cable ties. Foto tersebut diterima redaksi pada Minggu (28/12/2025), menunjukkan pelaku dalam proses penanganan hukum.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan penetapan status tersangka dan penahanan terhadap pelaku. Ia menegaskan bahwa kepolisian telah bertindak cepat setelah menerima laporan.
“Begitu laporan diterima, penyidik langsung melakukan serangkaian tindakan kepolisian sesuai prosedur. Terlapor telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan,” kata Budi dalam keterangan tertulis. “Pelaku sudah menjadi tersangka dan ditahan.”
Budi menambahkan, dalam penanganan perkara KDRT, kepolisian mengutamakan keselamatan dan pemulihan korban. “Proses hukum tetap berjalan secara profesional dan humanis, namun tetap tegas dan konsisten sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kasus penganiayaan ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok. Peristiwa tersebut dilaporkan dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/2322/XII/2025/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tertanggal 24 Desember 2025.
Insiden penganiayaan diketahui terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Kecamatan Sawangan, Kota Depok.






