Berita

Suami Aniaya Istri di Depok hingga Mata Dioperasi, Polisi Tetapkan Tersangka dan Beri Pendampingan

Seorang istri berinisial AA di Depok, Jawa Barat, harus menjalani operasi mata setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh suaminya sendiri. Kepolisian bergerak cepat menangani kasus ini, mengamankan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka, sekaligus memastikan korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan komitmen kepolisian dalam penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Dalam penanganan perkara KDRT, kami mengutamakan keselamatan dan pemulihan korban. Proses hukum tetap berjalan secara profesional dan humanis, namun tetap tegas dan konsisten sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kombes Budi kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Kasus penganiayaan ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok. Peristiwa tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/2322/XII/2025/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tertanggal 24 Desember 2025. Insiden kekerasan itu sendiri terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Sawangan, Depok.

Tersangka Diamankan, Korban Dirawat di RSCM

“Begitu laporan diterima, penyidik langsung melakukan serangkaian tindakan kepolisian sesuai prosedur. Terlapor telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan, sementara,” jelas Kombes Budi.

Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga memberikan perhatian penuh terhadap korban. “Sementara korban mendapatkan pendampingan serta difasilitasi pemeriksaan medis, guna memastikan kondisi kesehatannya dan melengkapi visum sebagai alat bukti,” tambah Budi.

Pelaku penganiayaan kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Depok. Kombes Budi Hermanto membenarkan status hukum pelaku tersebut. “Pelaku sudah menjadi tersangka dan ditahan,” katanya.

Adapun kondisi korban, AA, masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta sejak Selasa, 23 Desember 2025. Korban mengalami luka serius di bagian mata dan belum dapat dimintai keterangan terkait insiden yang menimpanya.

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Budi Hermanto juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan permasalahan, khususnya persoalan rumah tangga, dengan menggunakan kekerasan. “Mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan kekerasan,” pungkasnya.

Mureks