Keuangan

Bank Indonesia Tegaskan Penolakan Pembayaran Tunai Rupiah Melanggar UU, Ancam Denda Rp 200 Juta

Advertisement

Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa setiap pelaku usaha dilarang menolak pembayaran menggunakan uang tunai Rupiah. Penolakan sepihak terhadap alat pembayaran sah ini berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana kurungan hingga denda ratusan juta rupiah.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa meskipun BI mendorong penggunaan pembayaran nontunai, hal itu bukan berarti pembayaran tunai harus ditolak atau dilarang. “Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau non tunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi,” ujar Denny pada Senin (22/12/2025).

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Ancaman Sanksi Pidana dan Denda

Ketentuan mengenai larangan penolakan Rupiah telah diatur jelas dalam Pasal 33 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011. Pasal tersebut menyatakan, “Setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).” Pengecualian hanya berlaku jika terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut.

Lebih lanjut, Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang mengatur sanksi bagi pelanggar. “Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta,” demikian bunyi aturan tersebut yang dikutip pada Senin (22/12/2025).

Advertisement

Insiden Toko Roti dan Pentingnya Pembayaran Tunai

Penegasan dari BI ini muncul di tengah viralnya sebuah insiden di media sosial, di mana sebuah toko roti menolak pembayaran tunai dari seorang nenek dan hanya menerima sistem pembayaran nontunai (cashless). Kejadian ini memicu perdebatan publik mengenai hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha.

BI memang gencar mendorong penggunaan pembayaran nontunai karena dinilai lebih cepat, mudah, murah, aman, dan handal. Selain itu, pembayaran nontunai juga dapat menghindarkan masyarakat dari risiko uang palsu. Namun, Denny menekankan bahwa pembayaran tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan secara luas di berbagai wilayah.

“Keragaman demografi dan tantangan geografis, serta teknologi Indonesia,” menjadi alasan utama mengapa pembayaran tunai tetap relevan dan tidak bisa dikesampingkan, tambah Denny.

Advertisement
Mureks