Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat untuk segera menukarkan pecahan uang Rupiah lama yang telah dicabut dari peredaran. Batas waktu penukaran uang tersebut terus berjalan, dengan BI memberikan kesempatan hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Jika melewati tenggat waktu yang ditentukan, uang tersebut tidak lagi memiliki nilai tukar.
Banyak masyarakat masih menyimpan uang lama di dompet, laci, bahkan kotak besi di rumah tanpa menyadari bahwa nilainya bisa hangus. Oleh karena itu, BI mengimbau agar masyarakat segera mengecek koleksi uang lama sebelum terlambat dan menyesal.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
BI mengatur penukaran uang yang lusuh, cacat, atau rusak sesuai Peraturan BI Nomor 21/10/PBI/2019. Untuk uang logam maupun kertas, terdapat dua ketentuan utama:
- Jika fisik uang lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri keasliannya masih dapat dikenali, BI akan mengganti sesuai nilai nominal.
- Jika ukuran sama dengan atau kurang dari setengah bagian aslinya, uang tersebut tidak mendapatkan penggantian.
Masyarakat dapat menukarkan pecahan uang yang masuk dalam daftar pencabutan di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) sebelum batas waktu yang ditentukan.
Daftar Uang Kertas yang Dicabut
- Rp100 Tahun Emisi 1984
- Pencabutan: 25 September 1995
- Penukaran hingga: 24 September 2028 di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta.
- Rp10.000 Tahun Emisi 1985
- Pencabutan: 25 September 1995
- Penukaran hingga: 24 September 2028 di KPBI Jakarta.
- Rp5.000 Tahun Emisi 1986
- Pencabutan: 25 September 1995
- Penukaran hingga: 24 September 2028 di KPBI Jakarta.
- Rp1.000 Tahun Emisi 1987
- Pencabutan: 25 September 1995
- Penukaran hingga: 24 September 2028 di KPBI Jakarta.
- Rp500 Tahun Emisi 1988
- Pencabutan: 25 September 1995
- Penukaran hingga: 24 September 2028 di KPBI Jakarta.
- Seri Dwikora Tahun Emisi 1964 (Pecahan Rp0,05 – Rp0,50)
- Pencabutan: 15 November 1996
- Penukaran hingga: 14 November 2029.
Daftar Uang Logam dan Uang Rupiah Khusus (URK) yang Dicabut
- Rp2 (1970), Rp10 (1971, 1974, 1979)
- Pencabutan: 15 November 1996
- Penukaran hingga: 14 November 2029.
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI – Emisi 1970 (Pecahan Rp200, Rp500, Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp25.000, Rp750)
- Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Penukaran hingga: 29 Agustus 2031.
- URK Seri Cagar Alam – Emisi 1974 & 1987 (Pecahan Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp100.000, Rp200.000)
- Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Penukaran hingga: 29 Agustus 2031.
- URK Save The Children – Emisi 1990 (Pecahan Rp10.000, Rp200.000)
- Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Penukaran hingga: 29 Agustus 2031.
- URK Perjuangan Angkatan ’45 – Emisi 1990 (Pecahan Rp125.000, Rp250.000, Rp750.000)
- Pencabutan: 30 Agustus 2021
- Penukaran hingga: 29 Agustus 2031.
- Rp500 Emisi 1991 & 1997
- Pencabutan: 1 Desember 2023
- Penukaran hingga: 1 Desember 2033.
- URK 50 Tahun Kemerdekaan RI – Emisi 1995 (Pecahan Rp300.000 Seri Demokrasi, Rp850.000 Seri Presiden RI)
- Pencabutan: 30 Agustus 2022
- Penukaran hingga: 30 Agustus 2032.
- Rp1.000 Emisi 1993
- Pencabutan: 1 Desember 2023
- Penukaran hingga: 1 Desember 2033.
- URK For The Children Of The World – Emisi 1999 (Pecahan Rp10.000, Rp150.000)
- Pencabutan: 31 Januari 2025
- Penukaran hingga: 31 Januari 2035.






