Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) meminta pengecualian dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta. Permintaan ini muncul seiring selesainya fasilitasi oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri) yang menghasilkan beberapa arahan penting.
Fasilitasi Kemendagri tersebut, yang hasilnya dirilis pada Jumat, 19 Desember 2025, mengarahkan penghapusan pasal pelarangan pemajangan rokok pada titik penjualan. Selain itu, Ditjen Otda Kemendagri juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk menetapkan pengecualian penjualan dan pembelian produk rokok di pasar serta tempat umum lainnya yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Sekretaris Jenderal APPSI, Mujiburrohman, menyambut baik hasil fasilitasi tersebut. “Kami mengapresiasi Kemendagri atas hasil fasilitasi yang sejalan dengan harapan kami. APPSI berharap aspirasi kami, para pedagang tolong benar-benar diakomodir. Kami berharap ketika Ranperda ini lahir menjadi Perda KTR, hasilnya sesuai dengan hasil fasilitasi Kemendagri tersebut,” ujar Mujiburrohman dalam keterangannya pada Sabtu, 27 Desember 2025.
APPSI menyoroti beberapa aturan eksesif yang didorong untuk dimasukkan dalam Ranperda KTR, seperti larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, larangan pemajangan produk rokok, hingga perluasan area tanpa rokok hingga ke pasar tradisional. Aturan-aturan ini berpotensi mematikan keberadaan pedagang-pedagang kecil.
Mengingat ada ratusan ribu pedagang pasar yang bisa menjadi korban, APPSI meminta agar pasar dapat dikecualikan. Berdasarkan data APPSI, saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta memiliki 153 pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya, dengan jumlah pedagang tercatat sebanyak 110.480 orang.
Kekhawatiran serupa juga diungkapkan pelaku ekonomi kreatif. Ketua Dewan Industri Event Indonesia (IVENDO) DPD DKI Jakarta, Eka Nugraha, berharap DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta betul-betul mengikuti arahan Kemendagri untuk menghapus larangan reklame di seluruh wilayah DKI Jakarta serta larangan total iklan, promosi, dan sponsorship.
“Kami berharap semoga Ranperda KTR DKI Jakarta ini bisa menjadi Perda KTR yang lebih baik dan implementatif sesuai hasil fasilitasi Kemendagri,” kata Eka Nugraha.
Sebagai informasi, hasil fasilitasi Kemendagri atas Ranperda KTR DKI Jakarta memberikan sejumlah catatan. Di antaranya, penghapusan pasal larangan menyelenggarakan reklame rokok di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta dan penghapusan pasal larangan pemajangan produk rokok di titik penjualan di pasar dan tempat lainnya.
Adapun hasil fasilitasi (pembinaan teknis dan arahan) terhadap rancangan Produk Hukum Daerah, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018, bersifat wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk penyempurnaan sebelum ditetapkan. Tujuannya demi memastikan kesesuaian dengan peraturan lebih tinggi dan menghindari dampak negatif terhadap perekonomian daerah.
Data Survei Industri Event Nasional 2024-2025 menunjukkan sektor ini sangat vital bagi perekonomian. Total nilai ekonomi event di 34 provinsi tahun lalu mencapai Rp84,46 triliun, dengan potensi menggerakkan 8,8 juta tenaga kerja.
Di Jakarta sendiri, penyelenggaraan event didominasi oleh festival musik (187 jenis), atraksi digital (105 jenis), serta pameran seni dan musik (68 jenis). IVENDO DPD DKI Jakarta khawatir, jika Ranperda KTR yang disahkan dalam Sidang Paripurna pada Selasa, 23 Desember 2025, tidak mengakomodir hasil fasilitasi Kemendagri, maka kegiatan ekonomi triliunan rupiah yang dihasilkan oleh industri event ini bisa terancam lumpuh, khususnya di Ibu Kota.






