Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan batas maksimal gaji pekerja yang berhak mendaftar Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Keputusan yang diumumkan pada Kamis, 25 Desember 2025, ini menetapkan bahwa pekerja dengan penghasilan hingga Rp 6.589.357 kini dapat menikmati berbagai fasilitas kesejahteraan, meningkat dari batas sebelumnya sekitar Rp 6,2 juta.
Kebijakan ini diambil seiring dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 yang naik menjadi Rp 5.729.876. Peningkatan batas gaji ini bertujuan untuk memperluas cakupan penerima manfaat program yang dirancang untuk meringankan beban hidup pekerja dan keluarganya.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
“Program KPJ sebagai salah satu kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka meningkatkan fasilitas kesejahteraan pekerja bagi pekerja dan keluarganya,” demikian keterangan resmi dari akun Instagram @dinaskertrans_dki, dikutip Kamis (25/12/2026).
Penerima KPJ akan mendapatkan tiga manfaat utama. Pertama, subsidi pangan untuk kebutuhan pokok. Kedua, fasilitas gratis untuk menggunakan transportasi publik seperti Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Ketiga, kesempatan memperoleh bantuan biaya pendidikan bagi anak-anak mereka.
Secara keseluruhan, total nilai manfaat yang dapat dinikmati oleh setiap penerima KPJ berkisar antara Rp 1.406.000 hingga Rp 2.156.000 setiap bulannya. Untuk mendapatkan fasilitas ini, pekerja harus memenuhi sejumlah syarat dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Syarat dan Dokumen Pendaftaran KPJ
Pekerja yang berminat mendaftar Kartu Pekerja Jakarta harus menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- Foto atau hasil pindai (scan) Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Surat Keterangan Aktif Bekerja dari perusahaan.
- Slip gaji terakhir.
- File Excel yang telah diisi sesuai format yang dapat diunduh di bit.ly/formatkpj.
- Surat pernyataan sesuai format yang tersedia di bit.ly/pernyataankpj.
Semua dokumen tersebut kemudian dikirimkan melalui email ke [email protected] dengan tembusan (cc) ke [email protected].
Rincian Subsidi Pangan dan Transportasi
Program KPJ memberikan rincian subsidi yang signifikan untuk membantu pekerja:
Subsidi Pangan:
Subsidi pangan diberikan untuk lima komoditas utama, yaitu daging sapi 1 kg, daging ayam 1 kg, telur 1 kg, beras 5 kg, dan ikan kembung 1 kg. Total nilai belanja kelima komoditas ini di harga pasar mencapai Rp 262.000. Namun, dengan subsidi sebesar Rp 166.000 dari Pemprov DKI Jakarta, penerima KPJ hanya perlu mengeluarkan Rp 96.000.
Subsidi Transportasi Publik:
Penerima KPJ mendapatkan akses gratis ke layanan transportasi publik:
- Transjakarta: Subsidi dihitung berdasarkan tarif Rp 3.500 per perjalanan. Dengan asumsi dua kali perjalanan pulang-pergi selama 22 hari kerja, nilai manfaatnya mencapai sekitar Rp 154.000 per bulan.
- MRT Jakarta: Subsidi diberikan untuk rute terjauh Lebak Bulus-Bundaran HI atau sebaliknya, dengan nilai manfaat sekitar Rp 616.000 per bulan.
- LRT Jakarta: Khusus pada lintas Pegangsaan Dua-Velodrome, memiliki nilai manfaat sekitar Rp 220.000 per bulan.
Selain subsidi pangan dan transportasi, KPJ juga memberikan subsidi pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi anak-anak pekerja. Besaran bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan, yakni Rp 250.000 untuk siswa SD, Rp 300.000 untuk siswa SMP, Rp 420.000 untuk siswa SMA, dan Rp 450.000 untuk siswa SMK.






