Anggota DPR RI Atalia Praratya dan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi bercerai. Putusan perceraian keduanya telah ditetapkan secara e-court di Pengadilan Agama (PA) Bandung pada 7 Januari 2026. Pihak Atalia melalui kuasa hukumnya, Debi Agusfriansa, menegaskan bahwa perpisahan ini murni masalah internal keluarga, sekaligus menepis berbagai isu liar yang beredar.
Dalam keterangan tertulis yang diterima tim redaksi Mureks pada Kamis (08/01/2026), Debi Agusfriansa menjelaskan bahwa gugatan perceraian yang diajukan Atalia Praratya telah berlangsung sejak 9 Desember 2025. Sidang perdana kemudian digelar pada 17 Desember 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dan penjadwalan mediasi.
Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.
“Tanggal 19 Desember 2025 klien kami Atalia Praratya selaku penggugat dan Ridwan Kamil selaku tergugat menghadiri mediasi dan hasilnya kedua belah pihak sepakat untuk berpisah,” ujar Debi, seperti dilansir detikJabar, Kamis (8/12/2026).
Proses persidangan berlanjut pada 31 Desember 2025, mencakup laporan hasil mediasi, pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik penggugat, duplik tergugat, serta pembuktian dengan menghadirkan dua saksi. Agenda persidangan kemudian dilanjutkan pada 2 Januari 2026 dengan kesimpulan, hingga akhirnya putusan cerai ditetapkan pada 7 Januari 2026.
Dengan adanya putusan ini, Debi berharap spekulasi dan isu-isu yang tidak benar dapat segera berakhir. Ia kembali menegaskan bahwa perceraian ini adalah urusan pribadi keluarga.
“Perceraian ini resmi permasalahan internal keluarga, tidak ada hubungannya dengan pihak ketiga apalagi harus mengorbankan demi kepentingan pengamanan aset, itu tidak mungkin dan tidak benar. Dan kami berharap juga tidak ada lagi peramal yang menduga duga hal yang tidak benar,” tegas Debi.






