Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim meminta majelis hakim membebaskannya dari dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) senilai Rp 2,1 triliun. Permohonan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya dalam sidang pembacaan petitum eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 5 Januari 2025.
Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, secara tegas meminta majelis hakim untuk memerintahkan jaksa penuntut umum agar mengeluarkan kliennya dari tahanan. “(Memohon majelis hakim) memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari tahanan seketika setelah Putusan sela dibacakan,” ujar Ari di hadapan persidangan.
Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.
Selain itu, Ari juga mendesak agar pemeriksaan pokok perkara terhadap Nadiem tidak dilanjutkan. Ia meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa tidak lengkap, tidak cermat, dan tidak jelas. “(Memohon majelis hakim) memulihkan hak Terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya,” pintanya.
Pembelaan Nadiem: Bukan Pelaksana, Hanya Perumus Kebijakan
Dalam pembelaannya, Ari Yusuf Amir menyoroti bahwa jaksa telah mencampuradukkan kewenangan menteri dengan kewenangan jabatan struktural di bawah menteri. Menurutnya, Nadiem tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan pengadaan, melainkan hanya sebatas merumuskan kebijakan.
Ari juga menilai jaksa tidak menguraikan secara tegas bentuk penyertaan Nadiem dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ia menegaskan bahwa pengadaan Chromebook tidak pernah ditujukan untuk daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).
“Bahwa dakwaan tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap, karena mengabaikan fakta kebijakan yang berlaku pada masa jabatan Terdakwa, yaitu pengadaan Chromebook tidak pernah ditujukan untuk wilayah 3T, melainkan secara tegas dibatasi untuk sekolah-sekolah yang telah memenuhi persyaratan yaitu wajib memiliki ketersediaan aliran listrik dan akses internet dimana pembatasan tersebut tercantum dalam Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Perangkat TIK bulan September 2020,” jelas Ari.
Lebih lanjut, tim redaksi Mureks mencatat bahwa Ari juga mengkritik kekeliruan jaksa dalam menguraikan kronologi penggunaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 untuk Program Kemendikbud Tahun 2016-2019. Jaksa juga dianggap tidak konsisten dalam metode perhitungan kerugian negara.
“Penggunaan nilai penuh pengadaan sebesar Rp 621,3 M tersebut menunjukkan bahwa JPU tidak menghitung kerugian sebagai selisih antara harga wajar dan harga yang dibayar, melainkan mendasarkan kerugian pada asumsi bahwa pengadaan CDM sama sekali tidak memberikan manfaat, sehingga negara dianggap mengalami kerugian secara total,” paparnya.
Chromebook Diklaim Hemat Rp 1,2 Triliun
Ari Yusuf Amir bahkan mengklaim bahwa penggunaan Chromebook justru menghasilkan penghematan keuangan negara. “Kami menegaskan bahwa penggunaan Chromebook justru menghasilkan penghematan keuangan negara setidak-tidaknya Rp 1,2 triliun,” ujarnya.
Penghematan ini, menurutnya, berasal dari perbedaan biaya lisensi. “Hal ini terjadi karena ChromeOS merupakan sistem operasi tanpa biaya lisensi, berbeda dengan sistem operasi Windows yang mensyaratkan lisensi berbayar sekitar 50 hingga 100 Dollar Amerika Serikat per perangkat,” imbuhnya.
Pihak Nadiem juga menyatakan belum menerima salinan hasil audit perhitungan kerugian negara, yang disebut diterbitkan dua bulan setelah penetapan tersangka.
Dakwaan Jaksa: Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Nadiem Makarim merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian ini terbagi menjadi dua komponen utama.
Pertama, kerugian sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun) berasal dari kemahalan harga Chromebook. “Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.
Kedua, kerugian sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar) diakibatkan oleh pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat. “Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambah Roy Riady.
Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.






