Penyelesaian sengketa perusahaan melalui jalur arbitrase semakin menjadi pilihan utama di tengah dinamika bisnis modern. Mekanisme ini menawarkan alternatif yang lebih privat dan efisien dibandingkan proses litigasi di pengadilan yang kerap memakan waktu panjang dan biaya tak terduga.
Memahami Arbitrase: Definisi dan Landasan Hukumnya
Arbitrase didefinisikan sebagai metode penyelesaian perselisihan di luar ruang sidang, di mana pihak yang bersengketa menyerahkan masalahnya kepada pihak ketiga yang netral, yakni arbiter atau panel arbiter, untuk mengambil keputusan. Hal ini berbeda signifikan dengan litigasi di pengadilan yang bersifat terbuka untuk umum, sebab arbitrase cenderung menjaga kerahasiaan detail sengketa.
Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.
Menurut artikel “Penyelesaian Sengketa Bisnis Perspektif Arbitrase” oleh Dwi Handayani dan A G H Yoga, arbitrase merupakan salah satu metode penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didukung secara hukum di Indonesia. Landasan hukum kuat bagi mekanisme ini adalah Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang secara jelas mengatur syarat, mekanisme, hingga pelaksanaan putusan arbitrase.
Keunggulan Arbitrase: Efisiensi, Kerahasiaan, dan Keahlian Spesifik
Banyak perusahaan beralih ke arbitrase karena berbagai keunggulan yang ditawarkannya. Prosesnya yang lebih cepat dan biaya yang lebih terukur menjadi daya tarik utama. Selain itu, putusan arbitrase bersifat final dan mengikat, sehingga secara signifikan mengurangi risiko sengketa berlarut-larut yang dapat mengganggu operasional bisnis.
Kerahasiaan proses dan hasil arbitrase juga menjadi nilai tambah, membantu menjaga citra perusahaan di mata publik. Catatan Mureks menunjukkan, fleksibilitas dalam memilih arbiter yang kompeten di bidangnya merupakan keunggulan lain. Berbeda dengan hakim pengadilan yang bersifat generalis, arbitrase memungkinkan para pihak memilih arbiter dengan keahlian teknis spesifik. Sebagai contoh, dalam sengketa ekspor sumber daya alam yang berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, para pihak dapat menunjuk arbiter yang ahli dalam hukum perdagangan internasional dan komoditas.
Prosedur dan Kekuatan Hukum Putusan Arbitrase
Proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase berlangsung secara sistematis, dimulai dari pengajuan sengketa, penunjukan arbiter, hingga tahap pemeriksaan dan pengambilan keputusan. Agar sengketa dapat diselesaikan melalui jalur ini, klausul arbitrase harus sudah tercantum dalam perjanjian bisnis sejak awal. Klausul ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk membawa perselisihan ke arbitrase.
Putusan arbitrase memiliki sifat final dan mengikat (binding) bagi para pihak. Namun, untuk memastikan putusan tersebut memiliki daya eksekusi, Pasal 59 UU Nomor 30 Tahun 1999 mewajibkan arbiter atau kuasanya untuk menyerahkan dan mendaftarkan lembar asli putusan ke Panitera Pengadilan Negeri setempat dalam kurun waktu 30 hari. Pendaftaran ini krusial agar Ketua Pengadilan Negeri dapat menerbitkan perintah eksekusi (exequatur) jika salah satu pihak ingkar janji terhadap putusan yang telah ditetapkan.
Tantangan dan Keterbatasan dalam Arbitrase
Meskipun menawarkan banyak keunggulan, arbitrase juga memiliki tantangan tersendiri yang perlu dipertimbangkan. Biaya arbitrase, dalam beberapa kasus, justru bisa lebih tinggi dibandingkan litigasi, terutama jika sengketa yang dihadapi sangat kompleks dan memerlukan proses yang panjang. Selain itu, terdapat risiko putusan arbitrase sulit dieksekusi apabila salah satu pihak tidak kooperatif atau menolak untuk mematuhi hasil keputusan.
Penyelesaian sengketa perusahaan melalui arbitrase merupakan pilihan strategis di tengah iklim bisnis yang kompetitif. Proses yang lebih privat, efisien, dan didukung oleh kerangka hukum yang jelas menjadikannya diminati banyak perusahaan. Dalam ringkasan Mureks, penting bagi pelaku usaha untuk memahami secara menyeluruh prosedur, manfaat, serta potensi risiko yang mungkin muncul sebelum memutuskan arbitrase sebagai solusi sengketa bisnis mereka.






