Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengumumkan rencana pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan membatasi masa jabatan kepala pemerintahan maksimal 10 tahun atau dua periode penuh. Langkah ini merupakan bagian dari pemenuhan janji kampanye Pakatan Harapan yang dipimpinnya.
Dalam keterangan pers spesial Tahun Baru pada Senin (5/1), Anwar Ibrahim menegaskan komitmennya. “Kami akan mengajukan RUU untuk membatasi masa jabatan Perdana Menteri, tidak melebihi 10 tahun atau 2 periode penuh,” ujarnya, dikutip dari AFP.
Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Pascarapat kabinet, Anwar juga mengingatkan para menteri dan pegawai negeri sipil untuk tidak bergantung pada kekuasaan. “Setiap orang memiliki masa jabatan. (setelah masa jabatan selesai), lebih baik bagi kita untuk menyerahkannya kepada generasi berikutnya,” tuturnya.
RUU Kebebasan Informasi dan Ombudsman
Anwar tidak merinci kapan RUU pembatasan masa jabatan ini akan diajukan. Namun, parlemen Malaysia dijadwalkan akan mengadakan sidang pertamanya di tahun 2026 pada bulan ini. Pada tahun 2022, koalisi Pakatan Harapan yang dipimpin Anwar memang telah berjanji dalam manifesto pemilu untuk membatasi masa jabatan PM menjadi dua periode.
Secara terpisah, Anwar juga mengumumkan bahwa pemerintah akan mengajukan RUU Kebebasan Informasi di parlemen. RUU ini bertujuan untuk memperkuat undang-undang guna membentuk Kantor Ombudsman dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Ombudsman memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan masalah apa pun tanpa kecuali, dari PM ke bawah. Semua orang harus bertanggung jawab dan terbuka untuk dipertanyakan,” jelas Anwar.
Konteks Sejarah Jabatan Perdana Menteri
Langkah pembatasan masa jabatan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap kasus korupsi yang melibatkan mantan pemimpin. Mureks mencatat bahwa pada Desember 2025, Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan hukuman tambahan 15 tahun penjara kepada mantan PM Najib Razak (72).
Najib terbukti bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang dalam skandal korupsi dana kekayaan negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Hukuman tambahan ini akan dijalani setelah Najib menyelesaikan hukuman penjara 6 tahun yang sedang dijalaninya terkait kasus serupa.
Sebelumnya, tidak ada batasan masa jabatan bagi Perdana Menteri Malaysia. Contohnya adalah mantan PM Mahathir Mohamad yang berkuasa selama 22 tahun pada masa jabatan pertamanya sebelum mengundurkan diri pada tahun 2003.
Setelah pensiun, Mahathir kembali memimpin koalisi oposisi yang berhasil menggulingkan pemerintahan Najib Razak dalam pemilihan umum 2018. Ia dilantik kembali sebagai pemimpin Malaysia pada usia 92 tahun, menjadikannya PM tertua di dunia saat itu.






