Keuangan

Andi Amran Sulaiman: Harga Minyakita Masih di Atas HET, Produsen Terancam Sanksi Tegas

Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, mengungkapkan bahwa harga rata-rata minyak goreng rakyat atau Minyakita di pasaran masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Temuan ini didapat setelah Amran melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tebet Barat, Jakarta Selatan, pada Selasa, 30 Desember 2025. Kondisi serupa juga dilaporkan terjadi di pasar-pasar wilayah Jawa Timur.

Harga Minyakita di Atas HET yang Ditetapkan

Dalam sidak di Pasar Tebet Barat, Amran menemukan Minyakita dijual seharga Rp 18.000 per liter. Angka ini lebih tinggi dari harga jual di tingkat distributor yang berkisar Rp 16.250 per liter. Kedua harga tersebut jauh melampaui HET yang telah ditetapkan pemerintah.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024, HET Minyakita diatur secara berjenjang. Harga penjualan di tingkat D1 paling tinggi Rp 13.500 per liter, tingkat D2 paling tinggi Rp 14.000 per liter, dan tingkat pengecer paling tinggi Rp 14.500 per liter. Untuk konsumen akhir, HET Minyakita seharusnya Rp 15.700 per liter.

“Siang ini kami mengecek langsung di Pasar Tebet. Minggu lalu, saya di Jawa Timur mengecek harga, yang pertama ini minyak goreng, ini naik sedikit di atas HET,” ujar Amran saat kunjungan di Pasar Tebet Barat.

Ancaman Sanksi Tegas untuk Produsen

Amran menegaskan bahwa Indonesia sebagai produsen minyak goreng terbesar di dunia seharusnya tidak memiliki alasan untuk kenaikan harga. “Kita adalah produsen minyak goreng terbesar di dunia, nggak ada alasan untuk naik. Harus ikuti HET yang ada,” tegasnya.

Ia telah meminta jajaran Bapanas untuk segera berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan guna menindaklanjuti temuan harga Minyakita yang masih tinggi ini. Penindakan akan difokuskan pada produsen, bukan pedagang kecil.

“Kami sudah telpon Satgas, turun langsung, cek langsung produsennya di mana. Bila perlu, kalau memang dia sengaja untuk mencari keuntungan, itu disegel dan izinnya dicabut,” jelas Amran.

Amran menekankan agar fokus penindakan diarahkan ke hulu. “Ini harus dilacak sampai ke produsennya, jangan diganggu pedagang pengecernya, tapi produsennya langsung. Kenapa? Tidak ada alasan harga minyak goreng naik. Walaupun harga sudah baik, relatif stabil, tetapi kami tidak ingin ada memanfaatkan situasi di saat Nataru, hari Natal dan Tahun Baru kemudian seenaknya menaikkan harga di atas HET,” pungkasnya.

Mureks