Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada 157 pegawai, terdiri dari jaksa dan non-jaksa, sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 69 jaksa menerima hukuman disiplin kategori berat, termasuk pemecatan dan pencopotan jabatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa 157 pegawai yang dijatuhi sanksi tersebut meliputi 56 ASN di lingkungan kejaksaan dan 101 jaksa. Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
“Hukuman disiplin yang pegawai kejaksaan non-jaksa ada 56, yang jaksa sudah diproses 101 jaksa,” kata Anang dalam konferensi pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Secara rinci, dari total jaksa dan non-jaksa yang disanksi, 44 orang menerima sanksi ringan, 44 orang sanksi sedang, dan 69 jaksa dijatuhi sanksi berat. Anang tidak merinci identitas maupun jenis pelanggaran spesifik yang dilakukan oleh para pegawai dan jaksa tersebut.
“Kalau penurunan pangkat itu pokoknya ringan, itu tidak harus dipecat. Tapi kalau yang pidana, yang pidana otomatis dipecat,” ujarnya.
Mengenai 69 jaksa yang menerima sanksi berat, Anang menjelaskan bahwa bentuk sanksinya beragam. Beberapa di antaranya telah diberhentikan atau dicopot dari jabatannya.
“Pokoknya ada sanksi hukumannya. Ada yang dicopot dari jabatan, ada yang dicopot jaksanya, yang berat ini kan sudah jabatan dicopot, copot pula jaksanya, apa enggak lebih berat lagi itu dua kali berat,” kata Anang.
“Pokoknya kena pidana, otomatis pecat, tapi nanti pecat diberhentikan sementara, nunggu putusan inkrah, kalau inkrah. Takutnya pas upaya hukum tahu-tahu bebas, tidak terbukti,” imbuhnya.






