Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 9,87 juta Wajib Pajak telah berhasil mengaktifkan akun Coretax hingga Senin, 29 Desember 2025, pukul 15.58 WIB. Angka ini mendekati batas waktu aktivasi yang ditetapkan hingga 31 Desember 2025, menjelang implementasi penuh sistem Coretax pada 1 Januari 2026.
Rincian Aktivasi dan Target DJP
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, merinci bahwa total aktivasi tersebut terdiri dari 801.117 Wajib Pajak badan, 88.072 instansi pemerintah, serta 8.982.299 Wajib Pajak orang pribadi. Selain itu, terdapat 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang juga telah mengaktifkan akunnya.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Rosmauli menegaskan bahwa Wajib Pajak instansi pemerintah dan pelaku PMSE tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan. Meski demikian, aktivasi akun Coretax tetap penting untuk integrasi sistem.
“Sampai dengan saat ini sudah sekitar 9.871.709 juta wajib pajak. Target kami sebenarnya sekitar 14 juta,” ujar Rosmauli usai ditemui di Kementerian Keuangan pada Senin (29/12/2025).
Dorongan Aktivasi Menjelang Implementasi Penuh
DJP terus menggenjot peningkatan jumlah aktivasi akun Coretax, terutama mengingat periode pelaporan SPT Tahunan menjadi momentum krusial. Sistem Coretax sendiri akan mulai digunakan secara penuh untuk pelaporan SPT mulai 1 Januari 2026.
Upaya percepatan aktivasi juga melibatkan peran pemberi kerja. DJP mengimbau perusahaan-perusahaan untuk aktif mendorong para pegawainya agar segera melakukan aktivasi akun Coretax.
Dukungan kebijakan turut datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Rosmauli mengungkapkan bahwa Kemenpan RB telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2025.
Surat edaran tersebut mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk calon pegawai negeri sipil (CPNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax DJP. Proses ini mencakup permintaan dan validasi kode otorisasi atau sertifikat elektronik, dengan batas waktu hingga 31 Desember 2025.
DJP berharap peningkatan aktivasi akun ini dapat memperkuat basis data perpajakan nasional. Selain itu, sistem baru ini diharapkan dapat mempermudah akses layanan digital bagi Wajib Pajak, khususnya menjelang pelaporan SPT Tahunan 2025.






