Seorang pria bernama Arif (29) ditangkap setelah diduga kuat menikam kakak kandungnya, Hutomo (34), hingga tewas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Insiden tragis ini disebut dipicu oleh permasalahan utang piutang sebesar Rp 1 juta antara keduanya.
Kapolsek Mamajang, Kompol Mustari, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan dalam kurun waktu satu jam setelah kejadian. “Pelaku tunggal dan korban sudah meninggal dunia. Pelaku sudah diamankan di Polsek Mamajang dalam kurun waktu 1 jam langsung kami ungkap,” ujar Kompol Mustari, seperti dilansir detikSulsel pada Sabtu (3/1/2026).
Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Jumat (2/1) malam di tempat kerja korban, sebuah kawasan lahan kosong di Jalan Cendrawasih, Kecamatan Mamajang, Makassar. Tim Dokpol Polda Sulsel bersama Polsek Mamajang segera turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Menurut keterangan Kompol Mustari, pelaku Arif diamankan di rumah keluarganya tak lama setelah penikaman. Saat diinterogasi, Arif mengakui perbuatannya dan menjelaskan motif di balik penikaman tersebut.
“Yang korban ini adalah kakak, sementara pelaku adalah adik. Adik ini persoalannya adalah terjadi persoalan utang piutang yang itu sebanyak Rp 1 juta,” ungkap Kompol Mustari, memperjelas duduk perkara.
Akibat penikaman tersebut, Hutomo mengalami empat luka tusukan di tubuhnya yang menyebabkan korban meninggal dunia. Selain menangkap Arif, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis badik yang digunakan dalam aksi keji tersebut.
Mureks mencatat bahwa respons cepat aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini patut diapresiasi, mengingat pelaku berhasil diamankan tak lama setelah kejadian.






