6 Fakta Kematian Kakek di Lubuklinggau Direkayasa 2 Cuci Seolah Dibunuh, Polisi akan Periksa Pembuat Drama

oleh
oleh
Hasil pemeriksaan terhadap saksi dan olah TKP, terungkap 6 fakta yang menguatkan adanya rekayasa cerita kakek Sa’ali dibunuh.
Hasil pemeriksaan terhadap saksi dan olah TKP, terungkap 6 fakta yang menguatkan adanya rekayasa cerita kakek Sa’ali dibunuh.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan, tersangka Hk dan Dn diamankan Tim Macan Linggau, Minggu, 24 September 2023.

Kedua tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) jo UU No.11 tahun 2012, dan Pasal 220 KUHP.

Baca Juga :Mantan Calon Wali Kota Ditahan KPK, Tersangka Korupsi Pengangkutan Batu Bara

Penangkapan tersangka Hk dan Dn berdasarkan LP / B / 276 / IX / 2023 / SPKT / Polres Lubuk Linggau / Polda Sumatera Selatan, tanggal 23 September 2023 tentang 220 KUHP.

Lalu LP / B / 277 / IX / 2023 / SPKT / Polres Lubuk Linggau / Polda Sumatera Selatan, tanggal 24 September 2023 tentang 170 ayat (2), 351 ayat (1) KUHP jo UU No.11 tahun 2012.

Baca Juga :Selain Mantan Calon Wali Kota, KPK Dalami Keterlibatan Kepala Daerah, Dugaan Korupsi Pengangkutan Batu Bara

Serta LP / A / 21 / IX / 2023 / SPKT.SATRESKRIM / Polres Lubuk Linggau / Polda Sumatera Selatan, tanggal 24 September 2023 tentang 220 KUHP.

Dijelaskan AKP Robi, kronologis pengungkapan kasus berawal dari LP / B / 276 / IX / SPKT / Polres Lubuk Linggau / Polda Sumatera Selatan, tanggal 23 September 2023, tentang tindak pidana Pembunuhan atau Pengeroyokan yang mengakibatkan korban Sa’ali yang dilaporkan anak kandungnya Desi.

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS