Sebanyak ini Sertifikat Tanah Dibagikan Pemkab dan BPN Muratara, Ini Target 2023 BPHTB Gratis

oleh
oleh
Plt Kepala Kantor ATR/BPN Muratara, Fauzon Azim, S.ST, M.SI saat melakukan pengawasan pada saat pembagaian 3.097 Sertifikat terdiri dari sertifikat PTSL dan Redistribusi pada Jumat 11 Agustus 2023.
Plt Kepala Kantor ATR/BPN Muratara, Fauzon Azim, S.ST, M.SI saat melakukan pengawasan pada saat pembagaian 3.097 Sertifikat terdiri dari sertifikat PTSL dan Redistribusi pada Jumat 11 Agustus 2023.

MUREKS.CO.ID – Sebanyak 3.097 Sertifikat Tanah dibagikan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bersama Agraria Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Muratara.

Dengan rincian 3.097 Sertifikat terdiri dari sertifikat PTSL dan Redistribusi dan langsung diserahkan kepada masyarkat Kabupaten Muratara.

Sebanyak 516 masyarakat Muratara dan Suku Anak Dalam (SAD) hadir pada penyerahan sertifikat tanah gratis, total 263 hektar luas tanah yang telah bersertifikat.

BACA JUGA : Cek Sertifikat Tanah Online, Tak Perlu ke Kantor BPN, Satu klik Saja Begini Caranya

Disampaikan Plt Kepala Kantor ATR/BPN Muratara, Fauzon Azim, S.ST, M.SI mengatakan ini merupakan kegiatan penyerahan sertifikat PTSL dan Redis yang diserahkan oleh Bupati Muratara dan dihadiri masyarakat.

“Penyerahan sertifikat ini merupakan prodak tahun 2021 dan 2022 tentunya apa yang ditunggu masyarakat telah kita serahkan melalaui Bupati,” ungkap Fauzon, Jumat 11 Agustus 2023.

Pembagian ini terdiri dari 6 kecamatan dan 18 desa di Kabuapten Muratara, pembagian ini hanya untuk tahun 2021 dan 2022, untuk tahun 2023 belum dibagikan.

BACA JUGA : 17 Oktober 2024 Batas Produk Wajib Bersertifikasi Halal, Berikut Jenis Usahanya

“Pembagian sertifikat ini menjadi ajang sosialisasi bahwa telah diterbitkan Peraturan Bupati (Perbub) tentang pembebasan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan). Kalau untuk target sertifikat untuk tahun 2023 sebanyak 9.167 sertifikat,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, Pemkab Muratara telah menggratiskan biaya BPHTB sebelum melakukan pembuatan sertifikasi terhadap tanah atau bangunan. Nol biaya tersebut sudah menjadi kewenangan Pemkab Muratara yang telah menggratiskan biaya BPHTB tersebut.

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS