Lapor ke Saya, Kepala ATR BPN Musi Rawas Tegaskan Pembuatan Sertifikat PTSL Gratis

oleh
oleh
Kepala Kantor ATR BPN Kabupaten Musi Rawas Eko Suratmoko A Ptnh MM
Kepala Kantor ATR BPN Kabupaten Musi Rawas Eko Suratmoko A Ptnh MM

MUREKS.CO.ID – Kepala Kantor Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Musi Rawas, Eko Suratmoko, A.Ptnh, MM menegaskan biaya pembuatan sertifikat tanah program PTSL di ATR/BPN Musi Rawas adalah gratis alias nol rupiah.

“Saya tegaskan biaya pembuatan sertifikat tanah program PTSL di Kantor ATR/BPN Musi Rawas adalah Gratis atau Nol rupiah,” tegasnya Eko Suratmoko, Rabu 8 Juni 2023.

Hal itu adanya pemberitaan dugaan pungutan bayaran untuk pembuatan sertifikat tanah program Pencatatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 di Desa Sungai Bunut, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, yang dimuat beberapa media.

BACA JUGA : Diduga Pungli dan Mafia, 27 Pegawai BPN ini Dilaporkan ke Kejaksaan

“Jika ada pegawai Kantor ATR/BPN Musi Rawas yang melakukan hal itu, lapor ke saya,” tegas Eko.

Perlu diketahui diungkapkannya, ada kewajiban-kewajiban dari pemohon yaitu yang pertama masalah patok batas tanah dibebankan kepada masyarakat dan yang kedua biaya materai menjadi beban pemohon.

“Kalau patok dan materai dibebankan kepada pemohon. Karena itu merupakan kewajiban pemilik tanah,” ungkapnya.

Eko menambahkan, selanjutnya Pajak SPPT, Pajak Pembeli, Pajak Penjual kemudian Pajak Waris apabila terkena menjadi itu juga tanggung jawab pemilik tanah.

BACA JUGA : Berikut Daftar Nama Paskibraka Musi Rawas 2023, 70 Siswa Lulus Terbaik

Apabila ada jelasnya, surat -surat pernyataan yang harus ditandatangani para saksi biasanya saksi dari desa atau warga itu dibebankan kepada pemohon termasuk juga surat surat keterangan yang ditandatangani kepala desa atau lurah setempat itu juga merupakan kewajiban dari pemohon.

“Sehingga yang dinamakan tidak dipungut biaya adalah setelah berkas itu lengkap kemudian berkas kami terima bahwa itu tidak ada biaya-biaya. Sehingga apa yang disampaikan dimedia kemarin bahwa ada pungutan pungutan, itu diluar ATR/ BPN,” ungkap Eko.

YUK GABUNG DAN BACA JUGA DI GOOLGE NEWS