17 Oktober 2024 Batas Produk Wajib Bersertifikasi Halal, Berikut Jenis Usahanya

oleh
oleh
Sertifikasi Halal
Sertifikasi Halal

MUREKS.CO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) bersama para pemangku kepentingan lainnya menggelar Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 di 1.000 titik se-Indonesia.

Kegiatan yang diinisiasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ini bertujuan untuk mengingatkan bahwa sesuai amanah undang-undang, pemberlakukan kewajiban bersertifikat halal.

Kewajiabn berlabel halal secara resmi akan dimulai pada 17 Oktober 2024.

BACA JUGA : Kenalkan Produk Pembiayaan, Bank Sumsel Babel Syariah Lubuklinggau Halal Bihalal Bersama Nasabah

Yaqut Cholil Qoumas telah menjadikan wajib sertifikasi halal sebagai salah satu program prioritas Kemenag.

“Wajib bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat,” ujar Kepala BPJPH M. Aqil Irham.

BACA JUGA : Ini Daerah Penghasil Karet Terbesar di Sumatera Selatan, Bukan Musi Rawas dan Muratara

Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan jaminan produk halal dari pusat hingga daerah.

Mulai dari Satgas Halal Provinsi seluruh Indonesia, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga berbagai asosiasi pelaku usaha.

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS