Dijelaskannya, Heriyanto adalah pedagang sembako yang bekerja untuk menafkahi keluarganya.
Dan Heriyanto menempuh perjalanan kurang lebih 3 jam pulang pergi dari Desa Sukaraya Baru Kecamatan Terawas, Musi Rawas ke Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA : Ini Tampangnya, Aniaya guru SMAN 7 Rejang Lebong, Datangi Polres
“Penangkapan terhadap Heriyanto sebagai rakyat bukan mendapatkan perimgatan atau edukasi dari pihak kepolisian, malah justru mengarah kepada upaya tindakan pungli dan berujung bui (dipenjara),” ujarnya. (*)
.
DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS