Soal Pungutan di MAN 1 Model Lububuklinggau, Ini Penjelasannya

oleh
oleh
Kepala MAN 1 Model Lubuklinggau, Saipul Basin didampingi Ketua Komite, Murdianto dan Sekretaris sekaligus Ketua Pembangunan, H Romi Wijaya saat meninjau Mushola dan Ruang Tahfiz di MAN 1 Model Lubuklinggau
Kepala MAN 1 Model Lubuklinggau, Saipul Basin didampingi Ketua Komite, Murdianto dan Sekretaris sekaligus Ketua Pembangunan, H Romi Wijaya saat meninjau Mushola dan Ruang Tahfiz di MAN 1 Model Lubuklinggau

Lanjutnya, bagi siswa yang betul-betul tidak mampu bisa melampirkan surat keterangan tidak mampu, apakah itu dari pihak Kelurahan, Kades, RT/RW sehingga kalau dia melampirkan itu akan kita bebaskan infaq komite Rp500 ribu termasuk iuran Rp85 ribu perbulan.

Kemudian, bagi siswa yang bersekolah di MAN 1 Lubuklinggau ini dua bersaudara maka itu dibebankan hanya dibebankan satu orang untuk pembayaran infaq Mushola.

“Kami sudah menyampaikan disaat pembagian raport, disaat mereka daftar ulang, bagi wali siswa yang tidak mendapatkan informasi secara utuh tentang daftar ulang itu silakan berhubungan dengan pengurus komite dan pihak madrasah,” imbaunya.

BACA JUGA : Jemaah Haji Lubuklinggau Bersiap Pulang ke Tanah Air, Ini Jadwalnya

“Jadi kami memiliki solusi, lebih kurang ada sepuluh orang yang memang betul-betul tidak mampu, ada yang minta dicicil kita perbolehkan, ada yang tidak mampu sama sekali tidak apa-apa, ada yang sanggup bayar Rp100 ribu silakan dan yang ingin bebaskan keduanya juga boleh,” ditegaskannya.

Jadi artinya apa yang disampaikan dalam surat itu tidak harga mati tambahnya, semuanya fleksibel dan jangan sampai anak tidak sekolah gara-gara infaq komite serta kalau tidak mampu silakan buat keterangan tidak mampu.

BACA JUGA : Truk yang Ditabrak Kereta Api Brantas Ternyata Tidak Menerobos Palang Pintu, Ini Kata Polisi

Ketua Komite MAN 1 Lubuklinggau, Murdianto menjelaskan Komite mengambil keputusan dari beberapa anggota komite yang telah rapat bahwasannya sesuai dengan petunjuk komite ini untuk penarikan dana infaq Mushola atau gotong royong dan ada regulasinya yakni PMA Nomor 16 Tahun 2020.

“Disitu bisa dilihat dipasal 11 dan ada tiga ayat, salah satunya bisa mengambil dana dari wali murid, inilah bentuk komite bekerja untuk mendidik kerjasama dengan MAN 1 Lubuklinggau dalam proses serta belajarnya, peningkatan mutu sekolah, secara fisik kita buktikan,”katanya.

Dikatakannya, penarikan infaq Mushola tidak dipaksakan, bisa tidak bayar apabila dia memang tidak mampu dengan membawa surat keterangan tidak mampu dan apabila disini ada anak dua atau tiga bersaudara cukup satu yang bayar.

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS