Soal Pungutan di MAN 1 Model Lububuklinggau, Ini Penjelasannya

oleh
oleh
Kepala MAN 1 Model Lubuklinggau, Saipul Basin didampingi Ketua Komite, Murdianto dan Sekretaris sekaligus Ketua Pembangunan, H Romi Wijaya saat meninjau Mushola dan Ruang Tahfiz di MAN 1 Model Lubuklinggau
Kepala MAN 1 Model Lubuklinggau, Saipul Basin didampingi Ketua Komite, Murdianto dan Sekretaris sekaligus Ketua Pembangunan, H Romi Wijaya saat meninjau Mushola dan Ruang Tahfiz di MAN 1 Model Lubuklinggau

MUREKS.CO.ID – Kepala MAN 1 Model Lubuklinggau, Saipul Basin didampingi Ketua Komite, Murdianto dan Sekretaris sekaligus Ketua Pembangunan, H Romi Wijaya memberikan tanggapan beredar pemberitaan di media sosial terkait dugaan pungutan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan iuran infaq mushola di MAN 1 Model Lubuklinggau.

Selasa, 18 Juli 2023 di ruang kerja MAN 1 Model Lubuklinggau, Kepala MAN 1 Lubuklinggau, Saipul Basin menjelaskan Komite Madrasah itu dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 16 tahun 2020 jadi madrasah dengan komite itu mitra jembatan antara madrasah dan wali siswa.

“Untuk setiap kegiatan yang dilakukan madrasah tentunya atas persetujuan komite karena komite sangat berperan dan sangat penting untuk kemajuan dibidang mutu, sarana prasarana, serta tenaga pendidikan untuk kemajuan madrasah,” kata Saipul Basin.

BACA JUGA : MAN 1 Model Lubuklinggau Juara Umum Kompetisi Sains Madrasah 2023 Lubuklinggau

Saipul Basin menambahkan berdasarkan rapat hasil komite tanggal 4 Juli 2023 itu mengamankan antara rapat komite dengan pihak madrasah karena progres pembangunan Mushola belum rampung.

“Kalau lantai dasar itu empat lokal dan Alhamdulillah di awal tahun pelajaran 2023-2024 ini bisa difungsikan untuk ruang belajar sedangkan Mushola itu rencananya di lantai dua,” ungkapnya.

BACA JUGA : Begini Kebahagian Awal Juli bagi Petani Kopi di Bengkulu Harga Naik 100 Persen,

Kemudian, lantai dua Mushola bisa dilaksanakan berdasarkan laporan bendahara komite progres keuangan untuk melanjutkan dilantai dua dibutuhkan dana tambahan.

“Dana tambahan itu dirapatkan melalui komite dimintakan kepada kelas XI dan XII yang baru naik kelas dengan kisaran Rp500 ribu persiswa,” jelasnya.

Dikatakannya, Rp500 ribu itu dengan catatan bagi siswa yang mampu melunasi silahkan melunasi, bagi siswa yang tidak mampu melunasi silahkan dicicil selama lima kali.

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS