Hal itulah membuat bibi dan nenek dari KV tidak terima, lalu melapor ke Polsek BTS Ulu.
Diakuinya di Polsek, pihak PGRI turun melakukan upaya perdamaian, namun jalannya damai buntu, pihak keluarga tidak mau damai.
“Disampaikan pihak keluarga anak tersebut, kalau damai mau letak muka saya,” cerita Raslim.
BACA JUGA : 98 Peserta 12 Kategori Pertandingan, Walikota Cup Sport Climbing 23.3.23 se Sumatera
Sampai batas waktu habis, berkas perkara Sularno dilimpahkan ke Polres Musi Rawas, untuk dilakukan penyidikan.
“Di Polres juga kita upayakan jalan damai. Bahkan melibatkan tokoh masyarakat dan sebagainya. Apa lagi antara Sularno dan pelapor masih satu desa,” katanya.
BACA JUGA : Agar Diproses Secara Pidana, Dishub Lubuklinggau Lapor Balik Perekam Video Viral
Upaya itu pun masih tidak tembus. Akhirnya Sularno sidang dengan dakwaan tindak pidana penganiayaan, namun masuk dalam tindak pidana ringan.
Sampailah ke putusan pengadilan. Yakni menolak berkas perkara terdakwa Sularno.
Amar putusan terdakwa Sularno, dikutip dari https://sipp.pn-lubuklinggau.go.id pertama menyakanan pelimpahan Berkas Perkara Nomor BP/203/I/2023/Reskrim dari Kepolisian Resor Musi Rawas tanggal 3 Januari 2023 tidak dapat diterima;