Solidaritas Aksi Keprihatinan Bela Guru SD yang Dituntut 1 Tahun Penjara Denda Rp60 Juta

oleh
oleh
Aksi Keprihatinan Bela Guru SD yang Dituntut 1 Tahun Penjara Denda Rp60 Juta
Aksi Keprihatinan Bela Guru SD yang Dituntut 1 Tahun Penjara Denda Rp60 Juta

“Kalau guru aman dan nyaman maka dia akan memberikan yang terbaik. Sebaliknya kalau guru dalam ketakutan dalam mengajar makan dia hanya bisa memberikan apa adanya,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Sularno, guru honorer di SD Negeri Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan terancam hukuman 1 tahun penjara.

BACA JUGA : September 2023 Puskesmas Dinilai, Berikut Puskesmas dengan Status Akreditasi di Musi Rawas

Ia pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau beberapa waktu lalu, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya.

Detailnya JPU menuntut Sularno, dengan hukuman 1 tahun penjara denda Rp60 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

BACA JUGA : Tercatat AKBP Achiruddin Hanya Punya Harta Rp467 Juta, Ada Gudang Juga

Pengacara Sularno, M Hidayat, Minggu 30 April 2023, menjelaskan, kasus ini sudah 2 kali diproses di PN Lubuklinggau.

Pertama diajukan melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Polres Musi Rawas, pada Januari 2023. Oleh majelis hakim kasusnya ditolak.