Karena ditolak, penyidik menaikkan lagi kasus Sularno dalam perkara perlindungan anak. Saat ini sedang dalam proses persidangan.
“Terdakwa sudah dituntut. Terdakwa sudah melakukan pembelaan dalam persidangan. Sidang selanjutnya mendengarkan jawaban jaksa atas pembelaan atau eksepsi dari terdakwa,” kata M Hidayat.
BACA JUGA : Suami Pulang Main Gaple Istri Pasang Muka Cemberut, Kok Jadi Gini Akibatnya
“Menurut kami bahwa kasus tidak sesuai, karena yang pelapor yang merupakan bibi korban. Seharusnya yang berhak melapor, menurut peraturan yang ada adalah orang tua,” tambah M Hidayat. (*)