Solidaritas Aksi Keprihatinan Bela Guru SD yang Dituntut 1 Tahun Penjara Denda Rp60 Juta

oleh
oleh
Aksi Keprihatinan Bela Guru SD yang Dituntut 1 Tahun Penjara Denda Rp60 Juta
Aksi Keprihatinan Bela Guru SD yang Dituntut 1 Tahun Penjara Denda Rp60 Juta

Kedua memerintahkan pengembalian Berkas Perkara Nomor BP/203/I/2023/Reskrim dari Kepolisian Resor Musi Rawas tanggal  3 Januari 2023 kepada Penyidik / Kuasa Penuntut Umum.

“Sampai di situ kami lega. Tapi belakangan setelah itu kami mendapat kabar bahwa saudara kami dijadwalkan untuk ikut sidang,” tuturnya.

BACA JUGA :Resmi Ke Partai Gerindra, Bagaimanakah Kelanjutan Pasangan Herman Deru-Mawardi ini 

Raslim mengaku tidak begitu paham apa yang membuat Sularno harus kembali menghadapi meja hijau.

Namun belakangan diketahui bahwa keluarga murid tersebut masih menuntut.

“Jadi masih perkara yang sama, tapi pasal yang berbeda. Mengarah ke perlindungan anak,” katanya.

BACA JUGA : Lantik Pengurus Pujasuma Sumsel Periode 2022-2027, Gubernur Dapat Penghargaan

Dikatakan saat ini, Sularno memang tidak ditahan. Tapi kasus tetap bergulir. persidangan terus berjalan.

Dari situ, PGRI mengambil tindakan, dengan berkonsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), untuk pendapat hukum dan pembelaan. Saat ini Sularno sudah didampingi pengacara.