Penghasilan Tambahan dari Game Online, Apakah Hukumnya Bermain Game, Haramkah

oleh
oleh
Game Online

MUREKS.CO.ID – Game (permainan) secara umum adalah sebuah aktivitas rekreasi dengan tujuan bersenang-senang atau sesuatu yang digunakan untuk bermain.

Bisa ja uga sebuah barang atau sesuatu yang pada umumnya digunakan untuk hiburan atau kesenangan, dan kadang-kadang digunakan sebagai alat pendidikan.

Menurut Irsa (2015:8), ”game merupakan salah satu jenis kegiatan bermain dengan pemainnya berusaha meraih tujuan dari game tersebut dengan melakukan aksi sesuai aturan dari game tersebut.”

Lalu Bagaimana hukum game online sebagai pencari penghasilan?

BACA JUGA : Mantan ASN Kejaksaan Batal Bebas, Kok Bisa?

BACA JUGA : Dicari Content Creator, Ini Kemenag RI Membuka Lowongan Magang di Kementerian

BACA JUGA : 5 Daerah Penghasil Padi Terbanyak di Sumatera Selatan, Nomor 1 Bukan di Tanah Kelahiran Gubernur Herman Deru

Sesuai surat al-Baqarah ayat 286, al-Maidah ayat 6, dan al-Hajj ayat 78, pada dasarnya Islam tidak membelengu manusia.

Islam memberikan keleluasaan pada manusia untuk menikmati hidup sebagaimana disebutkan dalam surat al-Maidah ayat 87.

Dengan demikian Islam membolehkan pemeluknya untuk mengaprepsiasi keindahan, kecantikan, ketampanan, kelezatan, kemerduan, dan lain sebagainya.

Hal ini ditegaskan dalam surat an-Nahl ayat 6 dan al-A’raf ayat 31.