Penghasilan Tambahan dari Game Online, Apakah Hukumnya Bermain Game, Haramkah

oleh
oleh
Game Online

Namun, ketika Hanzhalah pulang ke rumah, perangainya berubah. Ia mencandai anak dan istri, merasa senang dan seolah-olah lupa bahwa sebelum pulang ia sedang berdzikir sampai sembab matanya karena menangis.

Kegundahan Hanzhalah adalah apakah perubahan perangai ini merupakan tanda kemunafikan atau kepura-puraan.

Seolah-olah ia tidak “konsisten” dalam menjaga ketaatan pada Allah yang dianggapnya harus ditampakkan dalam rona wajah yang sennatiasa serius, tanpa canda, dan harus terlihat bersedih atas dosa-dosa yang telah diperbuat. Hal yang sama ternyata juga dialami oleh Abu Bakar.

BACA JUGA : Dapat Laporan Jalan Rusak di Muba, Pj Bupati Apriyadi Gerak Cepat Turunkan Alat Berat

BACA JUGA : 11 Produk Gambo Muba Dapat Sertifikat Hak Cipta, Ternyata dari Olahan Limbah

BACA JUGA : Pemilu 2024 Tolak Sistem Tertutup, Ternyata ini Kelebihan Kelemahan Sistem Tertutup Terbuka

 

Maka, mereka berdua kemudian mendatangi Rasulullah dan mengajukan pertanyaan atas apa yang mengganjal di hati keduanya.

Rasulullah bersabda, “Demi Dzat yang aku berada di tangan-Nya, jika kalian tetap seperti dalam kondisi ketika kalian berada bersamaku, atau seperti kalian berdzikir, maka malaikat akan menyalami kamu sekalian di tempat-tempat tidurmu dan di jalan-jalan. Akan tetapi, wahai Hanzhalah, ‘semua ada waktunya’. Itu beliau ucapkan sebanyak 3 kali.” [HR. Muslim]

Bagaimana Pandangan Tarjih?

Majelis Tarjih pada hari Jum’at, 23 Jumadilakhir 1432 H/ 27 Mei 2011 M melakukan sidang untuk membahas dua pertanyaan dari saudari Ipik Ernaka tentang dua hal: (1) bagiamana hukum bermain game pada umumnya, apakah termasuk ghaflah? (2) bagaimana kalau dengan bermain game itu kita bisa mendapatkan penghasilan tambahan, apakah haram?