Penghasilan Tambahan dari Game Online, Apakah Hukumnya Bermain Game, Haramkah

oleh
oleh
Game Online

Jawaban atas dua pertanyaan itu termuat dalam artikel tarjih berjudul “Hukum Game Online” yang terbit di Suara Muhammadiyah Nomor 14 tahun 2011, dengan ringkasan jawaban sebagai berikut:

Pertama, Hukum asal dari mengoperasikan atau memainkan game online adalah boleh. Sesuai dengan kaidah fikih: “hukum asal segala sesuatu adalah mubah, kecuali setelah ada dalil yang mengharamkannya.”

Perlu dicatat, memang ada hal-hal yang menjadi batasan sejauhmana game online diperbolehkan, yakni:

Lalu kedua, Materi permainan tidak bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam di ranah akidah, akhlak dan ibadah.

BACA JUGA : Pegawai Rumah Cantik Lubuklinggau Selamat dari Maut

BACA JUGA : Sularno Oknum Guru SD di Musi Rawas yang Tendang Murid Divonis Hukuman Percobaan

BACA JUGA : Belasan Perwira di Polres Muratara Ramai Ramai Pindah, Wakapolres Diganti

Juga tidak bertentangan dengan kebudayaan Islam dan kebudayaan lokal yang telah mengakar di tengah-tengah masyarakat.

dan ke tiga, Game tidak boleh yang mengandung unsur kekerasan, brutalitas, seksualitas, dan atau yang tidak cocok dengan usia perkembangan pengguna game.

Pendamping seperti orangtua, guru, dan pemerhati sosial perlu juga mencermati apakah konten-konten game mempromosikan kebencian etnisitas atau kelompok-kelompok tertentu atau tidak.

Sedangkan ke empat,  Tidak dipungkiri pula bahwa game sebagai teknologi visualisasi dan interaksi antar-muka (interface)dalam perkembangan terkni telah memberi manfaat di berbagai bidang kehidupan seperti edukasi, penyebaran informasi, literasi media, relaksasi, olahraga, dan lain sebagainya.