Penghasilan Tambahan dari Game Online, Apakah Hukumnya Bermain Game, Haramkah

oleh
oleh
Game Online

Syarat utama diperbolehkan menikmati subjek atau aspek-aspek hiburan dalam kehidupan sehari-hari adalah harus ditempuh dan diperoleh dengan jalan yang wajar, baik, dan benar sebagaimana termaktub dalam surat al-Baqarah ayat 42.

Misalnya tidak menipu, mencuri, atau menggunakan yang bukan hak kita; sesuai waktu yang tidak menganggu kehidupan produktif dan menjadikan seseorang mengabaikan tanggung jawabanya; tidak menjadi sarana perjudian; dan tidak memberi dampak buruk terhadap kesehatan mental maupun fisik kita.

Islam juga menyatakan bahwa manusia senantiasa diliputi oleh nafsu, keinginan-keinginan, kehendak-kehendak, sesuai sifat-sifat manusiawi yang melekat padanya, tercantum dalam surat al-Furqon ayat 7 dan al-Qashash ayat 77.

BACA JUGA : Takut Wajah Muncul Flek Hitam? Begini Cara Pencegahannya

BACA JUGA : Masyarakat, ASN, TNI/Polri Yuk Pilih Logo Ibu Kota Nusantara, Berhadiah Spesial Ada Presiden RI

BACA JUGA : Buruan Mumpung Harga Emas Pegadaian Turun Banyak, Kapan Lagi Beli

Di sini, Islam tidak membebani manusia untuk bersikap sangat kaku dalam menjalani hidup. Manusia adalah makhluk yang diberikan akal sehingga dapat menyusun kehidupan yang kreatif, bersemangat, dan penuh antusiasme.

Hukum Game Online

Untuk masuk ke pertanyaan bagaimana hukum aktivitas bermain game online, kita perlu menyimak ke sebuah kisah tentang dua orang sahabat bernama Hanzhalah dan Abu Bakar. Diceritakan bahwa pada suatu ketika Hanzhalah merasa gelisah dan gundah.

Ia merasa telah menjadi seorang yang berpura-pura. Maksudnya, ketika ia ada di hadapan Rasulullah, ia berperilaku serius, tidak bercanda, mata selalu sembab, hati berdzikir dan senantiasa dalam kondisi ketaqwaan pada Allah Swt.