Penghasilan Tambahan dari Game Online, Apakah Hukumnya Bermain Game, Haramkah

oleh
oleh
Game Online

Dalam konteks ini, game online tidak dapat disangkal ternyata telah memberikan kemungkinan pemanfaatan yang lebih daripada kita duga di masa-masa sebelumnya.

Ke lima, Hendaknya game yang dimainkan harus sesuai porsi, waktu, fungsi, dan aspek-aspek lain yang sangat tergantung pada konteks penggunannya. Harus diperhatikan apakah game semata merupakan hiburan atau dalam rangka yang lain.

Jika untuk hiburan, maka seseorang perlu mengatur waktu seberapa lama ia akan memainkan game agar tidak melalaikan tanggung jawabnya dalam pekerjaan atau kehidupan sehari-hari.

Jangan sampai seorang dokter yang bertugas di ruang UGD, misalnya, menghabiskan waktu bermain game online, atau seorang mahasiswa menunggu waktu senggang perkuliahan dengan bermain game online atau seorang pegawai yang menggunakan fasilitas kantor atau gawai pribadi untuk bermain game online sementara ada banyak pekerjaan yang seharusnya dia kerjakan pada saat itu.

BACA JUGA : Daerahmu Peringkat Berapa di STQH XXVII Sumsel, Ada Musi Rawas, Lubuklinggau, Muratara

BACA JUGA : Pria di Muratara Ini Dulunya Getol Perang dengan Narkotika, Eh Sekarang Malah Ditangkap Kasus Sabu

BACA JUGA ; Kunker H Fauzi Amro bersama BI Bagi Paket Sembako ke Musi Rawas Lubuklinggau Muratara

Seharusnya si dokter dan si mahasiswa memanfaatkan waktu dengan membaca sehingga bisa memperbarui level keilmuannya, sedangkan si pegawai menggunakan waktunya dengan efisien dan efektif untuk memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat.

Kemudian enam, Terkait apakah boleh mencari penghasilan melalui bermain game online, tarjih telah melakukan penelusuran pada berbagai jenis game yang menyediakan skema keuntungan penghasilan bagi penggunanya (*riset tahun 2011 pada game online berupa Texas Holdem Poker di platform Facebookdan yang sejenis).

Menurut hemat Majelis Tarjih, ada beberapa game online yang menawarkan penghasilan bagi penggunanya tapi mengandung unsur-unsur perjudian.

Maka, terkait game online yang menawarkan penghasilan atau keuntungan bagi penggunanya dan ternyata skema permainannya pada dasarnya adalah perjudian, maka sudah jelas hukumnya adalah haram. (*)