Sularno Oknum Guru SD di Musi Rawas yang Tendang Murid Divonis Hukuman Percobaan

oleh
oleh
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau memvonis Sularno (34) oknum Guru SD di Musi Rawas bersalah melakukan kekerasan terhadap murid.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau memvonis Sularno (34) oknum Guru SD di Musi Rawas bersalah melakukan kekerasan terhadap murid. Dia dijathui hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.

MUREKS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau memvonis Sularno (34) oknum Guru SD Negeri Sungai Naik, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu Cecar bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap murid.

Dalam sidang digelar Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa, 16 Mei 2023 dengan agenda putusan, oknum guru SD Sularno dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.

Selain itu Sularno dihukum membayar denda Rp60 juta subsider 1 bulan kurungan apabila tidak sanggub membayar denda.

Baca Juga :Sidang Guru Sularno Ada Istri dan Anak, Jika Putusan Timpang akan Ada Aksi Lagi

Vonis dijatuhkan majelis hakim diketuai Afif Januarsyah Saleh dengan hakim anggota Yulia Marhaena dan Tri Lestari serta Panitera Pengganti Rahmat Wahyudi itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Ayu Soraya dalam sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 26 April 2023 menuntut oknum guru SD Sularno dihukum 1 tahun penjara serta membayar denda Rp60 Juta Subsider 3 bulan kurungan .